OJK–Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penanganan Kejahatan Keuangan, Hadapi Modus Digital dan Kripto

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (20/1/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis menghadapi kejahatan keuangan yang kian kompleks, khususnya di era digital dan perkembangan aset kripto.

PKS tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana, sebagai pembaruan atas kerja sama sebelumnya yang diteken pada 12 Januari 2024.

Advertisement

Mirza Adityaswara menegaskan, sinergi dengan Kejaksaan RI menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, terutama setelah berlakunya ketentuan hukum acara pidana yang baru.

“PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih baik dan lebih solid, khususnya dalam proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjadi kewenangan OJK,” ujar Mirza.

Ia menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Asep Nana Mulyana menyebut penandatanganan PKS sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap perkara dapat ditangani hingga tuntas.

“PKS ini semakin mempertegas dan memperkuat komitmen kita bersama untuk menyukseskan penanganan perkara, dari awal hingga memperoleh kepastian hukum,” kata Asep.

Menurut Asep, tantangan kejahatan keuangan saat ini semakin berat dengan munculnya berbagai modus operandi baru, termasuk yang berkaitan dengan teknologi digital dan aset kripto. Karena itu, kerja sama antarlembaga menjadi kebutuhan mutlak.

Sebagai gambaran, sepanjang periode 2017–2025, koordinasi OJK dan Kejaksaan RI telah menghasilkan 176 berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21), terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB).

Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Khusus pada tahun 2025, penyelesaian perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas, meliputi 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.
Pembaruan PKS ini bertujuan memastikan pelaksanaan penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan RI berjalan selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan koordinasi sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pertukaran data dan informasi. PKS juga mencakup penyelenggaraan seminar, lokakarya, dan sosialisasi guna meningkatkan kapasitas penanganan perkara di sektor jasa keuangan.

Melalui kerja sama ini, OJK dan Kejaksaan RI menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang sinergis, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika kejahatan keuangan di Indonesia. (shs)

Advertisement