OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Lender Dana Syariah Indonesia


Jakarta, UP Radio – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya melindungi konsumen dengan menggelar pertemuan lanjutan bersama perwakilan pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait perkembangan pengembalian dana yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menerima enam orang wakil Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Pertemuan ini merupakan dialog kedua antara OJK dan lender DSI.

“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik dari sisi pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk persoalan dana lender DSI, OJK telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal.

Advertisement

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana pokok maupun imbal hasil.

Dalam pertemuan tersebut, Taufiq menyatakan kesanggupan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban kepada lender secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan.

Ia juga berkomitmen menyusun rencana penyelesaian dengan melibatkan perwakilan lender dan melaporkannya kepada OJK.

Sebagai bagian dari pengawasan lanjutan, OJK telah meningkatkan status DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus guna melacak aliran transaksi keuangan perusahaan. OJK juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan DSI.

“OJK telah meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI, dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” tegas Rizal.

Dari sisi pengawasan, pada 10 Desember 2025 OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham PT DSI agar segera menyusun rencana aksi yang jelas, terukur, dan memiliki batas waktu pasti terkait pengembalian dana lender. Hingga kini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, berharap OJK terus memberikan dukungan agar dana para lender dapat dikembalikan sesuai hak mereka.

Sebagai langkah tegas, OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025.

Melalui sanksi tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru maupun menyalurkan pembiayaan baru dalam bentuk apa pun, serta dilarang mengalihkan aset tanpa persetujuan tertulis OJK.

OJK juga mewajibkan DSI tetap membuka layanan, menindaklanjuti pengaduan lender, dan menyediakan saluran pengaduan yang aktif.

OJK menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring (pindar), sekaligus mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan platform keuangan digital yang berizin dan diawasi OJK serta memahami risiko sebelum menempatkan dana.

Advertisement