Jakarta, UP Radio — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dengan menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).
Penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2026), sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi.
Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sementara itu, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menyampaikan bahwa penunjukan Pejabat Pengganti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Ke depan, OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan perkembangan di sektor keuangan.
Selain itu, OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.


