Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN PMSE

Jakarta, UP Radio – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. Angka ini mencerminkan kontribusi ekonomi digital yang kian signifikan terhadap penerimaan negara, seiring berkembangnya aktivitas perdagangan dan layanan berbasis teknologi.

Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada periode tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara itu, satu pemungut PPN PMSE dicabut penunjukannya, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari total pemungut yang telah ditunjuk, 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp34,54 triliun.

“Setoran PPN PMSE tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025,” jelas Rosmauli.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga November 2025 tercatat Rp1,81 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar. Kontribusi tersebut meningkat signifikan dari tahun ke tahun sejak 2022.

Dari sektor fintech, pajak yang terkumpul mencapai Rp4,27 triliun, yang berasal dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN dalam negeri atas transaksi pinjaman daring. Adapun penerimaan pajak SIPP mencapai Rp3,94 triliun, dengan dominasi penerimaan dari PPN.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” tegas Rosmauli.

Ia menambahkan, penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) seperti OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara melalui optimalisasi penerimaan pajak. (rls)

Advertisement