Semarang, UP Radio – Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) berpotensi menurun imbas kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, PBJT memiliki potensi besar di ibu kota Jawa Tengah. Namun, bisa sedikit terimbas pelaksanaan Inpres nomor 1 Tahun 2025.
Dimana, dalam Inpres tersebut, diatur pemerintah daerah untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Menurut Iin, sapaan akrabnya, kebijakan itu akan berpengaruh pada PBJT, diantaranya sektor perhotelan.
“Dengan diefisiensikannya perjalanan dinas, pasti akan berpengaruh terhadap pajak hotel,” tuturnya.
Pada 2025, Bapenda Kota Semarang menargetkan PBJT sebesar Rp 949,79 miliar. Realiasasi PBJT hingga saat ini sebesar Rp 133,09 miliar.
Meski PBJT berpotensi menurun, pihaknya berupaya tetap menggenjot pendapatan dari sektor pajak. Dia berujar, ada potensi lain pada PBJT yang belum tergarap optimal, misalnya potensi kos-kosan.
Dia menekankan, penginapan baik perhotelan maupun kos-kosan tetap dikenai pajak. Namun, selama ini, masih banyak yang menganggap bahwa kos-kosan tidak dikenai lajak.
“Penginapan harian, bulanan, tetap kena pajak. Masih ada kos-kosan yang merasa tidak kena pajak. Padahal, kos-kosan kena pajak,” ujar Iin.
Adanya kebijakan efisiensi belanja, lanjut Iin, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) mengingat dana transfer dari pusat akan dikurangi.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp13,9 triliun. Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,6 triliun. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 18,3 triliun. Itu jumlah untuk seluruh daerah.
“Kami harus mmengoptimalkan PAD karena dana transfer akan diperhitungkan dengan efisiensi di tingkat pusat. Justru, PAD harus kami gali lagi mulai dari intensifikasi dan ekstenaifikasi,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap mengakomodir visi misi kepala daerah terpilih, yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang periode 2025 – 2030, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin (Agustin – Iswar).
Iin menyebut, kepala daerah terpilih tentu menginginkan pajak tidak memberatkan masyarakat. Bapenda akan mengajukan konsep pajak berkeadilan.
“Pajak tetap diterapkan sesuai aturan. Kami gali potensi yang selama ini belum optimal. Tapi, dengan melihat kemampuan masyarakat. Kami akan sampaikan kepada wali kota terpilih,” jelasnya.
Pada Maret mendatang, Bapenda akan melayangkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia memastikan, PBB tidak mengalami kenaikan.
Kemudian, pajak yang selama ini belum optimal akan digenjot.
“Seperti pajak yang self asesmen kami gali lagi. Ada beberapa sektor yang kami akan optimalkan. Contoh, sektor PBJT,” sebutnya.
Selain PBJT sektor perhotelan, Iin menyebut, sektor makanan dan minuman juga memiliki potensi besar misalnya, catering. Selama ini, diakuinya, pajak catering belum berjalan optimal.
“Akan kami gali lagi, tentunya tidak merambah sektor UMKM,” katanya.
Bapenda, imbuh Iin, akan berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baik di tingkat kota maupun provinsi.(ksm)