Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk kehidupan warganya. Salah satu caranya dengan menginisiasi berbagai program gratis.
Kota Semarang saat ini sudah memiliki sejumlah program yang dapat dimanfaatkan warga secara gratis, seperti Universal Health Coverage (UHC), sekolah negeri gratis, hingga pemakaman gratis.
Khusus untuk pemakaman gratis, Pemkot Semarang telah memiliki program bernama Bantuan Sosial Berupa Pemberian Santunan Kematian (BT2SK).
Bantuan duka itu merupakan wujud kepedulian Pemkot Semarang terhadap warga miskin atau tidak mampu saat berduka. Penerimanya adalah warga miskin atau tidak mampu yang terdata pada Basis data Terpadu (BDT) tahun 2018.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan, saat ini program tersebut sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2019. Perda itu mengatur tentang pemberian bantuan sosial tidak terduga berupa santunan kematian bagi warga miskin atau tidak mampu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (22/8) dijelaskan, sebanyak 377 ahli waris dari berbagai kecamatan se-Kota Semarang telah menerima BT2SK, dari total 512 ahli waris.
Para ahli waris tersebut berasal dari kecamatan Pedurungan, Genuk, Gayamsari, dan Semarang Timur. Masing-masing ahli waris menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Semarang, di aula Kelurahan Gayamsari.
Hendi pun berharap, apa yang diterima oleh warga Kota Semarang itu dapat meningkatkan rasa cinta warga kepada kotanya.
Dia mengakui, pelayanan yang diberikan Pemkot Semarang untuk warga belum sempurna. Akan tetapi, dirinya yakin dan optimis bahwa semua bisa diperbaiki bersama.
“Paling penting mau cerita apa kendala dan masalah yang dihadapi untuk kami cari solusi bersama,” ucapnya.
Sementara itu, terkait program pemakaman gratis, pria yang akrab disapa Hendi ini mengaku pihaknya masih berupaya mewujudkannya.
“Kami masih terus mengupayakan bagaimana supaya bisa menggratiskan biaya pemakaman sehingga akan meringankan beban keluarga yang sedang berduka,” ungkapnya.
Akan tetapi, menurutnya, kebijakan penggratisan biaya pemakaman itu membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Karenanya dibutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan DPRD Kota Semarang. (ksm)