Pemkot Semarang Geser Anggaran Hingga Rp 500 M

Semarang, UP Radio – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin menjelaskan adanya pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Pemkot Semarang dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait dengan perubahan KUA PPAS APBD Kota Semarang, Senin (11/9).

Pergeseran anggaran yang dilakukan adalah sebesar Rp 500 miliar. Pergeseran tersebut meliputi belanja modal dan belanja operasional. Pasalnya, saat pengesahan APBD 2023, dana alokasi khusus (DAK) belum masuk.

Iswar mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, anggaran tetap harus masuk peraturan kepala daerah (perkada). 

“Belanja operasi, belanja tenaga kesehatan. Itu duit dari pusat. Ada penambahan,” ucap Iswar. 

Pergeseran tersebut dilakukan atas amanah peraturan pemerintah, seperti adanya ketentuan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). 

Tak hanya itu, ada pula pergeseran fisik. Hal ini dilakukan karena ada kegiatan yang tidak bisa dilakukan  disebabkan ada beberapa alasan. Misalnya saja masuk dalam ranah provinsi. Dalam DAK, juga ada proyek fisik yang lokasinya sudah ditentukan. 

Sementara itu, Ketua Banggar Kota Semarang, Kadarlusman menyampaikan ada beberapa pergeseran yang membutuhkan penjelasan. Menurutnya, karena terlalu sering dilakukan pergeseran anggaran maka membuat pihak legislatif bingung.

“Ada pergeseran satu sampai lima. Ini tiba-tiba ada pergeseran lagi, maka kami ingin tahu,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku tidak ingin mempersulit dalam pergeseran anggaran. Namun dengan adanya pergeseran anggaran ini tentu saja perlu adanya perubahan peraturan daerah (perda).

Pasalnya, anggaran sudah ditetapkan dalam perda. Di sisi lain, pergeseran anggaran mengurangi kegiatan yang sudah direncanakan. 

“Ada beberapa peraturan yang memperbolehkan (pergeseran), tapi kita tunggu. Jangan tiap kali ada sesuatu geser-geser. Nanti berubah semuanya,” pungkasnya. (ksm)