Semarang, UP Radio – DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang segera menyusun rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) untuk kawasan Semarang Lama yang belum lama ini ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Kawasan yang masuk wilayah Semarang Lama terdiri dari Kauman, Melayu, Pecinan, dan Kota Lama.
Perda RTBL untuk Kota Lama sendiri sudah disahkan beberapa bulan yang lalu oleh para wakil rakyat.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono meminta, apabila tiga kawasan lainnya belum memiliki RTBL maka pihaknya mendorong untuk segera disusun.
Sebaliknya, jika sudah ada RTBL, perlu adanya evaluasi menyesuaikan kondisi saat ini.
“Kalau belum ada kami harap di perubahan ini bisa diusulkan kajian dan DEDnya supaya pada 2021 raperda bisa dibuat,” terang Suharsono.
Menurutnya, RTBL ini sebagai payung hukum untuk mengatur kawasan tersebut supaya tetap terjaga kelestariannya.
Bangunan-bangunan yang ada di empat kawasan tersebut harus dijaga, sedangkan lingkungannya perlu ditata.
“RTBL ini untuk dasar pemeliharaan. Kami mendorong dan menyambut baik apa yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Ini jadi potensi yang harus terpelihara,” terangnya.
Suharsono melanjutkan, pemberian surat keputusan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Semarang Lama sebagai cagar budaya tentu mempunyai kajian dan proses yang panjang.
Pihaknya pun mengapresiasi Pemerintah Kota Semarang yang telah memperjuangkan dan berupaya sejak 2017.
“Ini kebanggaan bagi kami sebagai wakil rakyat dan masyarakat Kota Semarang,” ungkapnya.
Empat kawasan tersebut, sambungnya, memiliki potensi cukup besar dan nilai sejarah yang tinggi.
Itu menjadi pembelajaran bagi DPRD bagaimana mewujudkan karakter masing-masing kampung karena tentunya karakter tersebut memiliki kelebihan yang berguna untuk kemajuan Kota Semarang.
“Dengan karakter itu jadi daya tarik masa-masa berikutnya.
Oleh karena itu, potensi budaya cukup bagus harus dipayungi supaya terjaga kelestsriannya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penataaan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Nik Sutiyani mengatakan, dari empat kawasan Semarang Lama, tiga kawasan sudah memiliki Perda RTBL.
Sementara, kawasan Pecinan saat ini memang belum memiliki Perda RTBL.
Pihaknya sedang mengevaluasi perda-perda tersebut agar segera disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Yang belum punya memang Pecinan. Yang lain sedang kami evaluasi,” katanya. (ksm)