Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang menargetkan pendapatan dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) naik sekitar Rp 10 miliar dari tahun sebelumnya.
Pada 2018, target pajak BPHTB sebesar Rp 351 triliun dengan realisasi melebihi target yakni Rp 384,1 triliun.Adapun tahun 2019 ini, target pendapatan dari pajak BPHTB naik menjadi Rp 438,5 triliun. Saat ini realisasi pajak BPHTB baru 17,56 persen atau sekitar Rp 77 triliun.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana, di sela-sela Sosialisasi Pelaksanaan E-BPHTB bagi Notaris dan PPAT Kota Semarang di Thamrin Square (10/4).
“Isyaallah kami tidak menghitung banyaknya kenaikan target. Pokoknya kami lakukan sebanyak-banyaknya karena pembangunan kota tidak bisa lagi tergantung ke Provinsi atau Pusat kecuali sifatnya khusus,” kata Yudi.
Menurutnya, pajak BPHTB adalah tulang punggung atau primadonanya pendapatan Kota Semarang. Oleh karena itu, pihaknya selalu berupaya agar pendapatan dari pajak BPHTB bisa terus digali.
Adapun upaya yang dilakukan untuk mengefisiensikan pelayanan dan memperbanyak pendapatan dari sektor ini, pihak Bapenda mengadakan sistem online. Bapenda juga terus lakukan sosialusasi agar para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat memanfaatkan sistem online ini. Dengan online ini, PPAT bisa mengakses dari manapun, tidak memakan waktu, dan leamanan data terjamin.
“Pernah ada kasus pemalsuan tandatangan saya dan Bank Jateng pada pembayaran BPHTB, dengan online ini kasus-kasus tersebut bisa diminimalisir atau tidak ada,” katanya.
Kabid Pelayanan dan Pembukuan Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara menerangkan BPHTN ini adalah salah satu syarat dalam membuat sertifikat tanah maupun bangunan di Badan Pusat Statistik (BPS). Para wajib pajak harus membayar BPHTB lima persen dari nilai transaksional.
“Awalnya para PPAT mengisi form dengan cara diketik atau tulis tangan. Dengan sistem online melalui bapenda.semarangkota.go.id, PPAT harus punya akun, lalu data dikirin ke kami. Pengembangannya data yang kami punya nantinya terintegrasi denfan BPN,” jelas Elly.
Dia membeberkan, dari 217 peserta sosialisasi BPHTB ini baru 70 persen memakai sistem online. Dia berharap setelah sosialisasi ini seluruh PPAT bisa menggunakan sistem online dalam pembayaran pajak BPHTB.
“Keuntungan melalui online ini lebih cepat dan mudah. PPAT bisa melihat historis atau aktivitas sebelumnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah mengatakan, sosialisasi E-BPHTB sangat diperlukan guna merealisasikam target pendapatan pemerintah dari sektor BPHTB.
Pihaknya sangat mendukung dan mendorong program tersebut yang mana BPHTB menjari penyumbang tertinggi pendapatan Pemkot Semarang.
“Dengan adanya program baru akan mempermudah teman-teman PPAT menyampaikan laporan sehingga mereka tidaj enggan untuk berkomunikasi dengan hal itu,” kata Hanik.
Meski tahun lalu pendapatan BPHTB sudah cukup baik, Hanik berharap tahun 2019 ini bisa menghasilkan pendapatan lebih banyak dengan program E-BPHTB.
Terkait dengan kebijakan menaikan target, dia menjelaskan, adanya program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) dari presiden akan meningkatkan aktivitas BPHTB. Selain itu, banyaknya investor yang masuk ke Kota Semarang juga menjadi pertimbangan menentukan target tersebut.
“Harapan kami tidak hanya transaksi yang dilakukan dari warga ke warga tapi dari investor yang kemudian mereka melakukan hal-hal yang berhubungan dengan pemanfaatan lahan,” katanya. (ksm)