Semarang, UP Radio – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari. Penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut dinilai menghambat fungsi drainase dan berpotensi memperparah banjir.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan pembongkaran lapak PKL dilakukan setelah melalui proses koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dan sosialisasi kepada para pedagang.
“Bangunan di atas saluran drainase jelas melanggar ketentuan. Kami tertibkan karena menutup saluran dan menyulitkan perawatan ketika terjadi banjir,” ujar Kusnandir saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Rabu (7/1/2026).
Penertiban dilaksanakan pada Selasa (6/1/2026). Menurut Kusnandir, sebelumnya Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang terkait keberadaan lapak PKL di sepanjang Jalan Gajah Raya.
Ia menjelaskan, sebagian lapak sempat dibongkar sebelumnya, namun kembali didirikan. Petugas kemudian melakukan pembersihan lanjutan karena masih ditemukan sisa bangunan dan material yang belum dipindahkan oleh pemiliknya.
“Kami lakukan pembersihan ulang di saluran Gajah Raya karena masih ada bangunan dan barang yang tertinggal. Ini penting agar saluran benar-benar bisa berfungsi optimal,” jelasnya.
Kusnandir menambahkan, para pedagang sebenarnya belum mulai berjualan dan baru tahap mendirikan lapak. Sosialisasi terkait larangan berjualan di atas drainase telah dilakukan, terutama karena wilayah tersebut masuk kawasan rawan genangan.
“Semarang saat ini fokus mengatasi banjir. Saluran Gajah Raya kondisinya sudah sempat tersumbat. Kalau ditutup bangunan, dampaknya bisa meluas,” katanya.
Ia menyebut kawasan tersebut telah dibangun dan direvitalisasi oleh Dinas Pekerjaan Umum sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir. Oleh karena itu, keberadaan bangunan liar di atas saluran tidak dapat ditoleransi.
“Saluran yang sudah dibangun dengan baik harus dijaga. Kalau ada bangunan di atasnya, saat banjir proses pembersihan dan perawatan akan sangat sulit,” ujar Kusnandir.
Dari hasil pendataan di lapangan, Satpol PP menemukan sekitar 15 hingga 20 lapak yang telah dipetak-petakkan di sepanjang saluran. Sebagian di antaranya sudah dibongkar, baik oleh petugas maupun secara mandiri oleh pedagang setelah diberikan pemahaman.
“Kurang lebih ada empat sampai lima lapak yang sudah berdiri dan sudah kami bongkar. Ada juga pedagang yang memilih membongkar sendiri setelah diberi penjelasan,” ungkapnya.
Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk menindaklanjuti dua bangunan permanen yang masih dicor di atas saluran drainase. Pembongkaran bangunan tersebut akan dilakukan oleh DPU karena membutuhkan alat dan kewenangan teknis.
Ke depan, Satpol PP akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan tersebut agar tidak kembali digunakan sebagai lokasi berjualan.
“Kami minta PKL tidak lagi mendirikan lapak di atas saluran drainase. Penataan ini demi kepentingan bersama, terutama untuk mencegah banjir,” pungkas Kusnandir. (ksm)


