Penerimaaan Pajak DJP Jateng I di Semester I Capai Rp 13,3 T

Kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah I Semester I di tengah Pandemi Covid-19 tetap Naik

Semarang, UP Radio – Kanwil DJP Jawa Tengah I Semester I tahun 2020 mencaatat adanya pertumbuhan penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan melemahnya perekonomian global.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno mengatakan realisasi penerimaan pejak sampai dengan bulan Juni sebesar Rp 13,34 Triliun atau mencapai 39% dari total target penerimaan yaitu Rp 34,207 Triliun.

Advertisement

“Penerimaan Netto tercatat tumbuh sebesar 8,97%, penopang utamanya adalah dari setoran PPN Industri Hasil Tembakau (kenaikan cukai, walaupun produksi turun). Pertumbuhan ini menggambarkan adanya perbaikan yang signifikan di bulan Juni jika dibandingkan bulan sebelumnya,” ungkap Suparno saat menggelar Konfrensi pers, Paparan Kinerja semester I tahun 2020, Kanwil DJP Jawa Tengah I, (16/7).

Menurut Suparno, upaya pemulihan perekonomian hingga kini juga terus dilakukan pemerintah, untuk mempercepat proses tersebut sejumlah stimulus ekonomi sudah di luncurkan pemerintah dan akan terus berlanjut.

Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak.

“Realisasi Kepatuhan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi tercapai 600.460 SPT, dengan realisasi capaian 73% dari target rasio yang ditetapkan nasional sebesar 86% dari 956.225 WP Wajib SPT, ” tambahnya.

Selain itu, lanjut Suparno, DJP juga memberikan stimulasi peningkatan perekonomian di tengah pandemi Covid-19, melalui Insentif Pajak. Jumlah permohonan insentif pajak yang disetujui oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I s.d. 30 Juni adalah 17.421 permohonan, yang terdiri dari permohonan insentif PPh 21 DTP (Di Tanggung Pemerintah), PPh 22 Impor,PPh 22 DN, PPh 23, PPh 25, PPh Final PP 23 dengan Sektor Perdagangan dan Industri Pengolahan sebagai sektor dominan.

Adapun realisasi Insentif Pajak PPh 21 DTP Selama Bulan April sampai dengan Juni sejumlah Rp 14,403 miliar, realisasi Insentif Pajak PPh Final PP 23 Selama Bulan April sampai dengan Juni sejumlah Rp 7.591 miliar, sedangkan realisasi insentif jenis pajak lainnya sampai dengan saat ini belum bisa dimonitoring realisasinya mengingat jatuh tempo pelaporan realisasi oleh Wajib Pajak di tanggal 20 Juli 2020.

“Di masa pandemi ini ada beberapa sektor usaha yang justru mengalami peningkatan, seperti penjualan sepeda, farmasi, serta makanan dan minuman, dan penjualan online. Dengan demikian optimisme tersebut akan kami bangun untuk tujuan minimal mencapai angka penerimaan yang sama dengan tahun lalu, sehingga biaya pemerintah untuk penanganan Covid-19 sebesar 695,20 Triliun masih bisa diharapkan dari penerimaan pajak,” pungkas Suparno. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement