Pengusaha Setuju Besaran Kenaikan UMP 8,03 persen

Semarang, UP Radio – Kenaikan Upah Tenaga Kerja telah menjadi rutinitas kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha setiap tahunnya. Namun permasalahan besaran kenaikan upah selalu menjadi pembahasan yang harus disikapi secara bijak oleh kedua belah pihak.

Kalangan pengusaha di Jawa Tengah meyakini rencana pemerintah untuk menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar 8,03% sudah tepat dan tidak akan membebani pengusaha. Hal ini, medasari kalangan pengusaha di Jawa Tengah menyetujui besaran kenaikan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan, kenaikan UMP sampai 8,03% dirasa wajar. Pasalnya, perekonomian secara nasional juga mengalami peningkatan yang cukup baik.

Advertisement

“Kami tidak mempermasalahkan kenaikan UMP 8,03%. Karena kenaikan upah merupakan siklus tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha,” kata Frans.

Menurutnya, kalangan pengusaha di Jateng sudah berkomitmen untuk memenuhi usulan pemerintah menaikan upah buruh sebesar 8,03%. Sebab, kegiatan usaha di Jateng juga sedang mengalami kenaikan.

Kendati demikian, Frans Kongi mengaku masih ada pro kontra mengenai kenaikan UMP dikalangan pelaku usaha. Hal ini disebabkan masih adanya sebagian kecil pengusaha yang tidak setuju dengan kenaikan UMP sampai 8,03%.

“Pro kontra mengenai kenaikan UMP pasti ada. Karena pasti ada salah satu pengusaha yang tak setuju adanya kenaikan UMP,” ujarnya.

Ia manmbahkan, kenaikan upah akan mensejahterakan kalangan buruh. Hal ini berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat yang naik setiap harinya. “Kebutuhan tiap hari terus naik. Jika upah tidak dinaikkan maka akan memberatkan buruh yang bekerja,” pungkasnya. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement