Pentingnya Sosialasi Pengarusutamaan Gender untuk Masyarakat

Semarang, UP Radio – Pusat Kependudukan Perempuan dan Perlindungan Anak (PKPPA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Kamis (21/1) menerima kunjungan lapangan Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Semarang.

Acara tersebut dihadiri Rektor UPGRIS Dr Muhdi, Pimpinan Pansus Dr Anang Budi Utomo, Ketua LPPM UPGRIS Dr Seno Warsito serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, Bappeda , Inspektorat Kota Semarang, dan Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Muhdi mengungkapkan, PKPPA UPGRIS selalu melibatkan para akademisi di lingkungan UPGRIS yang memiliki ketertarikan dan kepedulian pada masalah kependudukan dan isu-isu perempuan dan anak.

Advertisement

“UPGRIS terus mengupayakan membangun kerjasama dan jejaring sosial yang saling menguntungkan dengan Perguruan Tinggi, pemerintah daerah, swasta dan berbagai kelompok masyarakat,” ujar Muhdi.

Dengan ditetapkanya peraturan Menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelakasanaaan pengarustamaan gender, maka pelaksanaan kegiataan perencanaan pembangunan untuk mencapai pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki perlu diatur dalam peraturan daerah.

Sementara itu ketua Pansus DPRD kota Semarang Dr Anang Budi Utomo Kunjungan lapangan dilaksanakan guna menyaring serta mendapat masukan dari praktisi serta akademisi di lingkungan kampus kota Semarang. Penguatan pemahaman Pengarusutamaan Gender menjadi poin utama pada kunjungan Pansus Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Semarang.

“Pengarusutamaan Gender adalah cross cutting issu atau isu lintas sektoral, artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh dinas pemberdayaan perempuan dan anak di daerah, tapi oleh pemerintah baik pusat terlebih daerah. Dalam pengarusutamaan gender, kita memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan yang akan dibuat oleh suatu daerah,” ujar Anang Budi.

Dalam kesempatan itu Rektor juga mengapresiasi inisiatif atas perda dari kinerja pansus pengarusutamaan gender DPRD Kota Semarang.

“Perhatian serta masih adanya kurang perhatian yang cukup kita fasilitasi terhadap kaum perempuan. Adanya kesetaraan hak secara umum untuk mendapat pekerjaan, pendidikan serta promosi,” katanya.

Ia juga menambahkan perempuan harus mendapat akses lebih mudah secara fisik misalkan tempat parkir yang lain.

Pentingnya sosialisasi menjadi salah satu hambatan besar. Sosialisasi harus diatur dengan sangat baik untuk masyarakat. “Agar aturan tersebut bisa diterapkan serta tercapai hasil yang maskimal. UPGRIS melalui Pusat Kependudukan Perempuan dan Perlindungan Anak (PKPPA) selalu terbuka untuk selalu dilibatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkas Muhdi. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement