Semarang, UP Radio – Wilayah aglomerasi dalam aturan larangan mudik lebaran 2021 memungkinkan kegiatan mudik lokal dilakukan di sejumlah wilayah.
Mudik lokal sendiri merujuk pada kegiatan perjalanan yang masih dilakukan dalam wilayah lokal atau di wilayah-wilayah yang tergabung sebagai kawasan tertentu.
Adapun untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terdapat dua wilayah yang termasuk dalam 8 wilayah aglomerasi, yaitu Semarang Raya dan Solo Raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Pudjo Martanto mengatakan, di dalam mudik aglomerasi nanti, kendaraan yang akan masuk dengan plat Semarang , tetap dengan pengecekan suhu dari Dinas Kesehatan.
“Mudik aglomerasi ini pengecualian, karena pengertian aglomerasi ini kan semarang raya misal Demak ke Semarang, Kendal ke Semarang, petugas dilapangan akan bisa melihat karena sama-sama plat H bisa masuk,” jelas Endro
Sedangkan untuk kendaraan penumpang seperti bus antar kota antar provinsi sejak diterbitkannya Adendum larangan mudik, sudah tidka diperkenankan lagi untuk beroperasi.
“Bus antar kota, antar provinsi sudah tidak diperbolehkan jalan, jadi pengertian ini adalah untuk kendaraan pribadi, karena untuk bus-bus tersebut sudah langsung mematuhi peraturan dari dirjen perhubungan darat,” tegasnya. (ksm)