Semarang, UP Radio – PT. Pertamina Marketing Operation Region IV mengapresiasi kinerja Kepolisian khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur yang berhasil mengungkapkan praktik pengoplosan LPG atau pemindahan gas dari tabung ukuran 3Kg ke tabung ukuran 12 kg di Kabupaten Jepara (14/2).
Unit Manager Communication & CSR MOR IV, Andar Titi Lestari menyatakan Pertamina mendukung penindakan hukum kepada para pelaku pengoplosan yang telah merugikan masyarakat dan negara.
“Tindakan tersebut sangat berbahaya karena proses pengisiannya tidak sesuai standart dan juga sangat merugikan karena LPG bersubsidi peruntukannya hanya untuk rakyat miskin,” ungkap Andar.
Ditinjau dari aspek kesalamatan, tindakan pengoplosan juga berbahaya bagi pelaku yang melakukan pengoplosan dan bagi pengguna LPG yang telah di oplos karena pengisian yang tidak sesuai standard pengisian LPG Pertamina.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pertamina menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya.
Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.
“Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku penyalahgunaan LPG seperti ini. Sekali lagi, pengoplosan sangat berbahaya baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya,” tambahnya. (rls)