Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang bergerak cepat menangani limpasan air yang terjadi di Perumahan Dahlia, Meteseh, Kecamatan Tembalang, pasca-hujan deras yang mengguyur pada Rabu malam, 11 Desember 2024.
Seperti diketahui bahwa tembok pembatas Kali Tunggu dengan perumahan Dahlia sepanjang 20 meter ambrol, menyebabkan limpasan air masuk ke kawasan perumahan.
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut jika perumahan Dahlia di RT 8 RW 9, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang ini tercatat belum mengantongi izin lengkap.
“Saya tadi malam mendapatkan update berita dari BPBD bahwa wilayah Perumahan Dahlia terkena banjir. Saya deg-degan. Wilayah lain, saya pantau tidak terjadi masalah genangan luar biasa. Kami berfokusnya BKB, BKT, Genuk, Tenggang Sringin,” jelas Mbak Ita, sapaannya.
Banjir di Prumahan Dahlia, kata dia, disebabkan karena talud atau tembok yang sudah berusia tujuh tahun dan sudah terlihat rapuh mengalami jebol.
Air mengalir ke wilayah yang lebih rendah hingga masuk rumah warga. “Lari tidak keluar tapi arah kesini. Begitu air turun, tidak bisa keluar,” ujarnya.
Penanganan darurat sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang. Mobil pompa BPBD menguras banjir yang menggenang perumahan tersebut.
Mbak Ita juga meminta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) turun membersihkan sampah dan lumpur. Sementara, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) turun tangan menangani tanggul jebol menggunakan sandbag atau bronjong.
Ia menyampaikan, bahwa Perumahan Dahlia ini belum ada perizinan lengkap. Sebagian sudah terbit keterangan rencana kota (KRK) secara perorangan. Pengembang merupakan pengembang kavling siap bangun.
Sedangkan, sebagian rumah belum terbit KRK. Padahal, secara prosedur, pengembang perumahan harus menyelesaikan KRK dan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau semula bernama izin mendirikan bangunan (IMB).
Setelah perizinan keluar, pengembang baru bisa melakukan pembangunan. “Kami mohon para pengembang jangan membohongi konsumen atau masyarakat. Yang sering terjadi seperti ini (bencana banjir) itu yang belum ada izin, belum komplit,” ujarnya.
Menurut Mbak Ita, itu menjadi kendala bagi Pemerintah Kota Semarang melakukan penanganan jangka panjang, misalnya pembangunan tanggul, pembenahan saluran, atau penanganan lain.
“Pertama saya sampaikan tidak ada banjir besar, hanya limpasan dan ini sudah selesai. Kedua, saya sudah tanya pada Distaru bahwa Perumahan Dahlia ini KRK sebagian sudah terbit perorangan. Karena ini hanya pengembang kavling siap bangun dan sebagian lagi belum terbit KRK,” ujar Mbak Ita.
Menurutnya status perumahan yang belum mengantongi izin menyulitkan pihak Pemerintah Kota untuk melakukan perawatan fasilitas umum.
“Ini pengembang belum ada izin sehingga bagaimana kita mau melakukan penanganan-penanganan seperti membuat tanggul yang baik. Pertama belum ada izin, kedua kan harusnya ada penyerahan BAST aset dan fasos, nah ini izin saja belum,” ungkapnya.
Sehingga ke depan pihaknya meminta kepada para pengembang untuk mentaati aturan dan tidak membohongi konsumen. Mbak Ita juga meminta jajarannya untuk lebih memberikan perhatian dan pengawasan terhadap izin pengembang perumahan.
“Ini saya juga minta pada teman-teman dari Distaru, dari Satpol PP, termasuk nanti juga pengawasan dari camat dan lurah,” tegas Mbak Ita.
Diakuinya, saat ini perizinan dengan sistem PBG langsung dilakukan ke pusat. Namun, Distaru sudah meluncurkan sistem perizinan terintegrasi.
“Semua perizinan dari pusat, tapi kita jangan tergantung. Kita harus ada inovasi. Kalau izin komplit, pasti penanganan lebih cepat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mbak Ita juga meluruskan berita yang beredar di media mengenai banjir di Perumahan Dahlia yang dinilai berlebihan. Dimana, menyebut ada 150 pengungsi. Padahal, hanya beberapa warga yang mengungsi dan lainnya berada di rumah.
“Masyarakat jangan membuat berita sensasi berlebihan. Saya baca Meteseh banjir sedada, padahal nggak ada,” tegasnya.(ksm)