Semarang, UP Radio – Maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) turut menjadi pemicu tingginya angka perceraian di kota semarang.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Semarang, sepanjang semester pertama 2025 tercatat 1.442 perkara perceraian dengan mayoritas diajukan oleh pihak istri.
Dari total perkara 1.121, di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sedangkan 321 lainnya adalah cerai talak yang diajukan pihak suami.
Hal ini disampaikan Panitera Muda Hukum PA Semarang, Mohamad Edwar di kantornya, Rabu, 3 September 2025.
Menurutnya dari jumlah cerai gugat, 891 perkara sudah dikabulkan. Kemudian 106 dicabut dan 81 masih dalam proses. Adapun cerai talak 217 perkara dikabulkan, 44 dicabut dan 19 tidak diterima.
Edwar menyebut faktor pemicu cerai gugat di antaranya masalah ekonomi. Seperti permasalahan judi online dan pinjol (pinjaman online) yang jumlahnya lebih dari sepuluh kasus, tapi cenderung meningkat pada semester pertama 2025.
“Kasus yang dipicu judi online dan pinjol jumlahnya tidak terlalu banyak, tapi cenderung meningkat. Semester pertama ini ada lebih dari 10 kasus,” paparnya.
Selain itu, juga terdapat faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konflik berkepanjangan, judi online hingga pinjol yang kini semakin sering menjadi alasan perceraian.
Lebih jauh, Edwar memaparkan berdasarkan data Pengadilan Agama Semarang, perkara perceraian pada semester pertama 2025 meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu.
Pada semester pertama 2024, jumlah perkara tercatat 1.342, terdiri dari 1.009 cerai gugat dan 333 cerai talak.
Mayoritas penggugat berasal dari kalangan pekerja swasta, sedangkan dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk Polri dan TNI, jumlahnya relatif sedikit.
“PNS yang mengajukan cerai ada, tapi tidak banyak. Untuk PNS ada prosedur khusus, penggugat wajib mendapat izin dari atasan sebelum mengajukan gugatan perceraian,” kata dia.
Fenomena ini menjadi peringatan bahwa masalah ekonomi dan perilaku konsumtif, ditambah kebiasaan berjudi atau berutang melalui pinjol, dapat merusak keharmonisan rumah tangga.
Pengadilan Agama Semarang mengimbau pasangan suami istri untuk lebih bijak mengelola keuangan dan menghindari praktik yang berisiko menimbulkan masalah hukum maupun keluarga. (ksm)
