Semarang, UP Radio – Perum Jasa Tirta I (PJT I) bersama dengan Kementerian PUPR menggelar sosialisasi terkait Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk para pengguna air di sektor PDAM wilayah Jawa Tengah di Hotel Harris, Semarang.
Hal ini dilakukan PJT I sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pengguna SDA terkait Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA) dan sumber dana pengelolaan SDA juga dapat berasal dari APBN dan kontribusi swasta.
Direktur Utama Perum Jasa Tirta I (PJT I), Raymond Valiant Ruritan mengatakan bahwa kegiatan kali ini ditujukan untuk memperdalam pemahaman sekaligus membangun kesadaran bersama akan ketaatan terhadap UU 17 tahun 2019 guna tercapainya amanat peraturan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan pada UU No.17 tahun 2019 bahwa Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA) merupakan salah satu instrumen biaya yang dikenakan pada para pengguna sumber daya air yang peruntukannya kembali untuk mengelola air itu sendiri.
“Kami (PJT I) senantiasa mengemban amanah dalam mengelola BJPSDA yang kami terima dari para pemanfaat. Biaya tersebut kami kelola sepenuhnya untuk konservasi, operasi dan pemeliharaan, serta pengendalian daya rusak air,” ujar Raymond dalam sambutannya.
Menurutnya, PJT I siap untuk melayani kebutuhan para pemanfaat dalam memperoleh air baku. “Jangan segan untuk menghubungi kami jika ada masalah pada air baku di intake para pemanfaat, kami akan berupaya menanganinya,” katanya.
Sejumlah narasumber dari Kementerian PUPR hadir memberikan penjelasan kepada para peserta dari 35 PDAM di Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, Jratun Seluna dan Bengawan Solo.
Diantaranya dari Direktorat Bina OP, Dirjen SDA Kementerian PUPR dengan penjelasan tentang Penetapan BJPSDA dan Penggunaannya.
Narasumber kedua yakni Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Kepatuhan Intern, Sekjen Kementerian PUPR yang menyampaikan tentang Peraturan Hukum Terkait Izin Pengelolaan Sumber Daya Air dan Tarif BJPSDA.
Paparan terakhir disampaikan oleh Kepala Bidang O&P BBWS Pemali Juana dengan materi sosialisasi terkait Rekomendasi Teknis Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air.
Selain BJPSDA, para pemanfaat air permukaan juga wajib memiliki Izin Penggunaan SDA. Ketaatan para pengguna air akan kewajibannya merupakan kontribusi penting dalam pengelolaan SDA.
Sinergi antara Pemerintah, PJT I dan para pemanfaat dapat membuahkan Pengelolaan SDA secara terpadu dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (ksm)