POJK No 13 Wajibkan Pelaku Fintech Daftar Ke OJK

Semarang, UP Radio – Mengantisipasi semakin maraknya sektor usaha Financial Technologi (fintech) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan melalui POJK nomor 13/POJK.02/2018.

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Sukarela Batunanggar mengatakan pihaknya mendorong kepada para pelaku Financial Technology (Fintech) atau teknologi keuangan digital untuk mendaftar perusahaan sebelum akhir November 2018.

“Sesuai Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital, maka para pelaku fintech wajib hukumnya melakukan pendaftaran ke OJK, untuk memberi kepastian hukum kepada investor atau masyarakat luas,” terang Batunanggar di Semarang (27/11).

Advertisement

Menurutnya dengan teregistrasinya lembaga fintech, akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berinvestasi atau meminjam dana. Selain itu OJK juga mengeluarkan instrumen lainnya sebagai payung pelindung bagi masyarakat.

“Inovasi keuangan perlu didukung pemerintah, namun disisi lain inovasi ini juga harus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan Lembaga keuangan lainnya,” tambahnya.

Selanjutnya Buatunanggar juga menegaskan OJK akan mengarahkan inovasi keuangan digital diawasi menggunakan prinsip Market Conduct, yang melibatkan asosiasi Fintech dengan supervise Otoritas Jasa Keuangan.

Data OJK menyebutkan hingga 26 Oktober 2018 baru terdapat 73 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan memiliki Ijin dengan dua diantaranya berbasis Syariah. “72 Fintech yang resmi terdaftar 72 perusahaan berlokasi di Jabodetabek dan satu perusahaan ada di Bandung,” pungkasnya. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement