Semarang, UP Radio – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Purworejo.
Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ERE (23) yang diduga memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan alat regulator modifikasi.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, yakni di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Polisi ditemukan praktik ilegal yang melibatkan pemindahan isi gas bersubsidi ke tabung non-subsidi yang jelas melanggar peraturan yang berlaku.
Menurut Arif, praktik tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan warga, mengingat pemindahan gas dengan cara yang tidak sesuai standar berisiko menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 231 tabung gas LPG berbagai ukuran dan 90 unit regulator modifikasi.
Kombes Arif Budiman menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. “Pemindahan gas secara ilegal sangat membahayakan keselamatan publik. Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa Polda Jateng akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi untuk memastikan subsidi yang diberikan pemerintah sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang mencoba meraup keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum. Subsidi LPG seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan,” tambahnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara hingga 6 tahun atau denda sebesar 60 milyar rupiah. (pld)