Jakarta, UP Radio – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih predikat Badan Publik Terbaik Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. OJK juga menerima penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara penganugerahan di Jakarta, Senin (15/12).
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi OJK untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik serta memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah, cepat, dan setara,” ujar Friderica.
Arkaya Wiwarta Prajanugraha diberikan kepada tujuh badan publik terbaik nasional yang dipilih dari 21 badan publik hasil visitasi KIP, meliputi kategori kementerian, lembaga negara/LPNK, pemerintah daerah, BUMN, perguruan tinggi, hingga partai politik.
Selain dinobatkan sebagai badan publik terbaik nasional, OJK juga meraih peringkat kedua kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK) dengan nilai 98,70 poin. Penghargaan kategori ini diserahkan oleh Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn.
Friderica menegaskan, capaian tersebut mencerminkan komitmen berkelanjutan OJK dalam membangun tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel. “Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya OJK dalam meningkatkan kepercayaan publik sekaligus melindungi konsumen jasa keuangan,” katanya.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan peringkat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. OJK sebelumnya juga meraih predikat serupa pada 2023 dan 2024 dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89.
Penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan oleh KIP, mulai dari pengisian self assessment questionnaire (SAQ) yang mencakup enam aspek utama—kualitas dan jenis informasi, pelayanan, sarana prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi—hingga presentasi uji publik. Proses ini berlangsung sejak September hingga Desember 2025.
Dalam mendukung keterbukaan informasi, OJK terus memperkuat infrastruktur layanan publik, di antaranya melalui pengembangan PPID OJK Mobile Apps, penyediaan ruang layanan informasi publik yang terstandarisasi di seluruh kantor OJK pusat dan daerah, serta pembaruan website resmi OJK yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“OJK berkomitmen memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh informasi, termasuk penyandang disabilitas,” tambah Friderica.
Upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga terus dilakukan melalui pelatihan dan bimbingan teknis bagi pengelola informasi di seluruh satuan kerja OJK. Sementara itu, diseminasi informasi kepada publik dilakukan secara rutin melalui konferensi pers bulanan yang dihadiri seluruh anggota Dewan Komisioner OJK.
Prestasi ini semakin mengukuhkan posisi OJK sebagai lembaga yang konsisten mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas dalam layanan informasi publik. (rls)
