Semarang, UP Radio – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak warga jawa tengah memenuhi kewajiban dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2021.
Hal tersebut dikatakan gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinas Puri Gedeh Semarang.
Ganjar mengakui dirinya telah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui efiling pada tanggal 11 Februari 2022 lalu.
Pada kesempatan tersebut Ganjar juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan serta membayar pajak yang terutang sebelum batas waktu berakhir.
“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2021 sampai 31 Maret 2022. Sementara, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 jatuh pada akhir April 2022,” terang Ganjar.
Lebih jauh gubernur menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui efiling.
“Sudah beberapa tahun ini saya lapor pajak tanpa datang langsung ke kantor pajak,” kata gubernur.
Sistem pelaporan SPT online ini lebih memudahkan wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan, karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Ganjar juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). “Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan,” tutur Ganjar. PPS dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Berdasarkan data kanwil DJP Jawa Tengah I, hingga 14 Maret 2022, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT mencapai 366.971 WP atau mengalami pertumbuhan 12,64% dari periode yang sama di tahun 2021.
Dari Jumlah tersebut sebanyak 324.753 WP melakukan pelaporan SPT secara online dan 42.218 SPT yang disampaikan secara manual (langsung ke kantor pajak).
Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Kanwil DJP Jawa Tengah I atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 14 Maret 2022 sebesar Rp 112,37 milyar dengan total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 1.111,49 milyar.
Adapun jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS ini sebanyak 1.501 dengan rincian 228 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan I, sedangkan 1.434 wajib pajak memanfaatkan kebijakan II. (shs)