Semarang, UP Radio – Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar, memberikan tanggapan terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan, penggabungan, dan/atau penghapusan Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW).
Regulasi ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan tingkat dasar dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pelayanan publik yang lebih efektif.
Ali menekankan pentingnya kebijakan ini berfokus pada kepentingan masyarakat. Ia menyoroti bahwa pembentukan RT baru harus mempertimbangkan kesejahteraan warga dan prinsip efisiensi dalam pelayanan publik. B
Berdasarkan Perwal, setiap RT diharuskan memiliki minimal 70 Kepala Keluarga (KK) untuk memastikan pelayanan sosial dan administrasi berjalan optimal. “Kebijakan ini harus memastikan setiap RT mampu memberikan layanan yang memadai kepada warganya,” jelas Ali.
Ali juga menggarisbawahi bahwa penggabungan atau penghapusan RT dan RW tidak boleh dilakukan tanpa partisipasi masyarakat. Proses ini harus melibatkan musyawarah dengan warga, memperhatikan masukan dari tokoh masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis wilayah setempat.
“Perubahan struktur RT dan RW harus berdasarkan dialog terbuka yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah hal yang sangat krusial, menurut Ali. Dia menekankan, “Pemerintah harus merangkul masyarakat dengan sosialisasi yang jelas dan memberikan pendampingan untuk memahami implikasi kebijakan ini.”
Perubahan struktur pemerintahan tingkat dasar seperti RT dan RW, menurut Ali, akan berdampak signifikan pada berbagai aspek. Termasuk administrasi kependudukan, distribusi bantuan sosial, dan pola koordinasi antara warga dan pemerintah.
Sebagai anggota DPRD, Ali berkomitmen untuk mengawal proses implementasi agar tetap berpihak pada masyarakat.
“Kami memastikan kebijakan ini diterapkan secara transparan, dengan partisipasi yang luas, dan benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat lokal,” tutupnya. (ksm)