Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang bersiap memasuki era baru pengelolaan retribusi bagi pedagang pasar dan pedagang kaki lima (PKL).
Mulai 2026, seluruh pembayaran retribusi di bawah kewenangan Dinas Perdagangan akan menggunakan digital melalui sistem auto debit dan QRIS. Langkah ini untuk memperkuat transparansi sekaligus mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 yang selama beberapa tahun terakhir belum berjalan maksimal di lapangan.
“Surat edaran yang kami keluarkan itu hanya bentuk pemberitahuan. Tidak ada persoalan apa pun. Mulai 2026, Perda yang sudah ada ini kami jalankan secara penuh,” ujar Amoy, sapaan akrabnya.
Dalam perda tersebut, retribusi bagi pedagang kaki lima ditetapkan sebesar Rp800 per meter persegi per hari. Nilai itu naik dibandingkan tarif sebelumnya Rp400 per meter. Namun Amoy menegaskan, penyesuaian tersebut bukan kebijakan baru, melainkan pelaksanaan aturan yang telah lama disahkan.
Ia mengakui, selama ini sistem pembayaran manual membuat penerimaan retribusi tidak seluruhnya tercatat masuk ke kas daerah. Kondisi itu mendorong Dinas Perdagangan membangun sistem pembayaran non-tunai agar aliran dana langsung masuk ke pemerintah daerah.
“Ke depan tidak ada lagi juru pungut yang bertemu langsung dengan pedagang. Semua harus melalui auto debit atau minimal QRIS. Uangnya langsung masuk ke bank, bukan ke kantong siapa pun,” tegasnya.
Menurut Amoy, digitalisasi pembayaran juga menjadi upaya melindungi pedagang dari praktik pungutan liar sekaligus menciptakan rasa aman dan keadilan. Dengan sistem non-tunai, pedagang memiliki bukti pembayaran yang jelas dan bisa dipantau secara real time.
Sebelum kebijakan diterapkan, Dinas Perdagangan telah melakukan sosialisasi dan rapat bersama Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP), paguyuban PKL, serta para kepala pasar.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang pada prinsipnya menyatakan tidak keberatan selama sistem yang digunakan transparan dan mudah diakses.
“Mereka justru sepakat. Selama uangnya jelas masuk ke pemerintah dan kembali ke mereka dalam bentuk fasilitas, tidak ada masalah,” kata Aniceto.
Ia mencontohkan, dengan retribusi yang masuk secara optimal, pemerintah dapat merencanakan perbaikan pasar, pembangunan fasilitas umum, hingga penataan kawasan PKL secara bertahap dan berkelanjutan.
Pada 2025, sektor retribusi di bawah Dinas Perdagangan tercatat menyumbang pendapatan sekitar Rp22,7 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari retribusi pasar.
Dengan penerapan sistem digital secara menyeluruh, Pemkot Semarang optimistis penerimaan daerah akan meningkat signifikan.
“Target kami ke depan Rp100 miliar. Dengan sistem yang rapi dan transparan, target itu sangat realistis,” ujarnya.
Selain digitalisasi pembayaran, Pemkot Semarang juga berkomitmen melakukan penataan PKL agar lebih tertib dan tidak mengganggu fungsi jalan, tanpa menghilangkan mata pencaharian pedagang. Penataan tersebut akan berjalan secara bertahap dengan melibatkan pedagang sebagai mitra.
“Kami tidak ingin mematikan usaha PKL. Justru kami ingin mereka tertata, aman, dan retribusinya jelas,” pungkasnya. (ksm)


