Satgas Investasi Jateng: “Voucher M1” Swissindo Ilegal

Semarang, UP Radio – Sejumlah orang yang mengaku memiliki voucher M1 dari UN Swissindo di sejumlah daerah diantaranya kabupaten pati, Solo raya dan Wonogiri rencananya akan mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Pati untuk mencairkan Voucher yang mereka miliki.

Menanggapi hal tersebut Otoritas Jasa keuangan langsung melakukan langkah preventif dengan mengumpulkan Satgas Waspada Investasi untuk mengklarifikasi hal tersebut sebelum mensosialisasikan modus penipuan kepada masyarakat di Semarang, (16/8).

Bertempat di kantor Regional 3 OJK Jawa tengah Satgas Investasi Jawa Tengah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan dan pemerintah Provinsi Jawa Tengah membenarkan bahwa Voucher M1 yang dikeluarkan UN Swissindo adalah Palsu.

“Semua Kegiatan yang dilakukan UN Swissindo adalah kegiatan illegal dan tidak memiliki Ijin apapun di Lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan mereka,” Ungkap Kepala Kantor OJK Regional 3 Jawa tengah M. Ikhsanuddin.

Kendati telah diketahui sebagai kegiatan Ilegal, Namun OJK tidak berwenang untuk melakukan penindakan terhadap UN Swissindo karena ternyata tidak memiliki ijin operasional sebagai lembaga keuangan yang ada dalam pengawasan OJK.

“Semua penindakan berada di tangan lembaga penegak hukum. Dan harus didahului dengan aduan dari masyarakat yang dirugikan karena kasus ini merupakan kasus delik aduan,” tambah Ikhsanuddin.

Menurut Ikhsanuddin OJK terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi yang diluar kewajaran agar tidak menjadi korban penipuan. Langkah tersebut terus dilakukan satgas Investasi dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan UN Swissindo mengaku sebagai lembaga dunia yang mengklaim telah melepas hak keuangan di bank Indonesia dan enam bank nasional termasuk diantaranya Bank Mandiri sejak awal tahun 2016 lalu.

Besaran dana yang disediakan UN Swissindo diakui mencapai US$6,1 trilliun yang akan dimanfaatkan untuk membebaskan hutang rakyat Indonesia.

Modus yang digunakan dengan menyebarkan informasi kepada masyarakat untuk tidak perlu membayar hutang yang dimiliki ke setiap lembaga keuangan. Swissindo pun menawarkan voucher M1 untuk pencairan dana  dengan hanya menebus senilai Rp 250 ribu perlembar sehingga tidak perlu membayar hutang.(shs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *