Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Perubahan NRKB

Demak, UP Radio – Berdasarkan surat Telegram Kapolda Jawa Tengah No.ST /441N/TAN.3.5/2020 Tanggal :14 Febuari 2020 terkait Herigistrasi atau Regristasi Ulang kendaraan bermotor, Kasat Lantas Polres Demak, AKP Nyi Ayu Facha, melakukan sosialisasi perubahan nomor kendaraan bermotor dihalaman Kantor Samsat Kabupaten Demak.

Hal tersebut sengaja dilakukan untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat langkah – langkah secara fisik maupun non fisik tentang perubahan nomor tersebut.

“Dulu Polda Jateng mengacu pada juglak Kapolda Jateng terkait Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), namun setelah muncul Telegram baru dari Kapolda Jawa Tengah untuk kembali menggunakan aturan dari Korlantas Polri terkait NRBK tersebut,” tutur Kasat Lantas Polres Demak.

Advertisement

Perubahan NRKB tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai dari Sepeda Motor, Mini Bus hingga Bus besar, dimana mekanisme perubahan NRKB tersebut dilakukan saat pemilik kendaraan melakukan pengurusan perpanjangan STNK dan balik nama kepemilikan.

“Proses perubahan NRKB sebetulnya sama dengan proses ganti pemilik, tidak ada yang berubah, cuman yang berbeda alokasi nomor kendaraannya saja,” terang AKP Nyi Ayu Facha.

Orang nomor satu dijajaran Lalulintas Polres Demak ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Demak agar segera mengurus perubahan NRKB yang baru, dimana perubahan tersebut NRKB tersebut dapat dilakukan sejak tanggal 17 Febuari 2020 kemarin.

“Mekanismenya ini kan 5 tahun sekali dan saat perpanjangan pajak, jangan sampai tidak melakukan registrasi ulang itu bisa dikatakan kendaraan tersebut tidak sah secara hukum dan kami berhak untuk melakukan penilangan,” pungkas AKP Nyi Ayu Facha. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement