Satpol PP Kota Semarang Terima 571 Aduan Warga Sepanjang 2025

Semarang, UP Radio – Sepanjang tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menerima ratusan aduan masyarakat yang berkaitan dengan ketertiban umum dan pelanggaran peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengungkapkan bahwa hingga akhir 2025 pihaknya menerima sekitar 571 aduan masyarakat. Seluruh laporan tersebut masuk melalui berbagai kanal pengaduan yang disediakan pemerintah kota.

“Kami menerima kurang lebih 571 aduan masyarakat dan hampir seluruhnya sudah kami tindak lanjuti. Saat ini tinggal sekitar 25 aduan yang masih dalam proses penanganan,” kata Kusnandir.

Advertisement

Ia menjelaskan, aduan yang masuk sangat beragam, mulai dari keberadaan pedagang kaki lima liar, orang dengan gangguan jiwa, hingga pelanggaran ketertiban umum lainnya. Laporan disampaikan warga melalui pesan singkat, aplikasi Lapor Semar, maupun kanal resmi pengaduan Satpol PP.

Menurut Kusnandir, mayoritas pelanggaran yang ditangani termasuk kategori ringan hingga sedang. Penanganannya lebih mengedepankan pendekatan persuasif, mediasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Untuk kasus-kasus tertentu seperti pembongkaran bangunan, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Contohnya di wilayah Tinjomoyo, ada bangunan rumah yang berdiri di atas aset tanah milik Pemkot Semarang, serta di Kalipancur ada rumah yang berdiri di atas rencana badan jalan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembongkaran bangunan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Satpol PP terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan melalui proses sosialisasi dan mediasi.

“Selama pemilik rumah bisa diajak komunikasi dan memahami aturan, kami tidak langsung melakukan penegakan hukum. Semua kami lakukan secara bertahap dan manusiawi,” ujarnya.

Selain kasus bangunan, aduan terbanyak masih didominasi persoalan pedagang kaki lima, reklame, dan aktivitas lain yang melanggar ketentuan ketertiban umum. Kusnandir menilai, sebagian besar aduan tersebut merupakan bagian dari rutinitas tugas Satpol PP.

Seiring semakin mudahnya akses pelaporan, jangkauan aduan kini tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan. Kusnandir menyebut, laporan juga banyak datang dari wilayah pinggiran seperti Gunungpati, Banyumanik, hingga Tembalang.

“Dengan adanya Lapor Semar dan kanal pengaduan lainnya, masyarakat semakin mudah menyampaikan laporan. Sekarang aduan tidak hanya dari pusat kota, tapi juga dari kecamatan-kecamatan,” katanya.

Terkait penataan PKL, Kusnandir menekankan bahwa Satpol PP memahami peran pedagang kaki lima sebagai bagian dari sektor ekonomi nonformal yang ikut menggerakkan perekonomian kota. Namun, keberadaan PKL tetap harus tertib dan sesuai aturan.

“PKL itu membantu ekonomi masyarakat, tetapi tetap harus diatur. Di Jalan Gajah Raya misalnya, ada area yang memang diizinkan untuk PKL. Namun, kami fokus mengawasi agar tidak ada lapak yang berdiri di atas saluran drainase, apalagi yang baru dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum,” jelasnya. (ksm)

Advertisement