Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga PPPK paruh waktu untuk menjadi anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Semarang wajib mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih sesuai domisili masing-masing.
Kebijakan ini berdasarkan surat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Nomor B/4102/500.3.2/VII/2025 tertanggal 24 Agustus 2025 mengenai penambahan anggota koperasi.
Surat edaran yang bertandatangan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Semarang Budi Prakosa itu, menetapkan tenggat pendaftaran paling lambat pada 30 Agustus 2025.
Budi Prakosa menyebut Koperasi Kelurahan Merah Putih itu menjadi wadah kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Ia menekankan perlunya partisipasi aktif ASN dan PPPK agar koperasi merah putih mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi berbasis komunitas terkecil.
“Koperasi Merah Putih itu berdiri di semua kelurahan, kan sudah terbentuk di 117 kelurahan. Kami mendorong (ASN dan PPPK, red) karena apa pun itu program nasional ya,” kata Budi Prakosa, Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia menyebutkan kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh jenjang, termasuk pejabat eselon III dan IV. Bahkan, budi sendiri mengaku akan mendaftar sebagai anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih
“Misalnya saya sebagai warga Jatisari, tentu saya juga akan mendaftar. Prinsipnya agar pemerintah bisa ikut serta mendorong kesejahteraan anggota,” ujarnya.
Lebih jauh, Budi menyebutkan penguatan Koperasi Merah Putih selaras dengan program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan ekonomi berbasis komunitas terkecil.
Pemkot Semarang, kata Budi, akan mengarahkan pengembangan koperasi sesuai potensi wilayah masing-masing serta mengaitkannya dengan program ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
“Pokoknya semangat untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang itu.
Sementara itu, Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengungkapkan dari total 177 kelurahan, baru tujuh koperasi yang tercatat aktif beroperasi. Dia menekankan jumlah anggota menjadi faktor kunci keberhasilan koperasi.
“Koperasi itu dari anggota untuk anggota. Kalau anggotanya sedikit, modal juga terbatas. Maka perlu diperbanyak. Dinas Koperasi dan UMKM akan memberikan pelatihan pemasaran supaya kelembagaan koperasi makin kuat,” kata Agustina. (ksm)
