Soal THR Ojol dan Kurir, Disnaker Kota Semarang Layangkan Surat Edaran ke Perusahaan Swasta

Semarang, UP Radio – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang segera melayangkan surat kepada perusahaan swasta termasuk ojek online terkait peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR paling lama maksimal tujuh hari sebelum hari raya idulfitri. 

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menyampaikan, sesuai komitmen Presiden Prabowo bahwa pemerintah memberi perhatian total terhadap THR khususnya kepada driver Ojek Online (ojol) dan kurir. 

“Tadi pagi kami sudah rapat melalui zoom meeting dan sudah keluar Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja,” terangnya. 

Advertisement

Selepas menerima surat edaran tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.

Disampaikan, walikota telah memberi restu soal surat edaran terkait THR yang pihaknya kirim ke perusahaan swasta pada Kamis, 13 Maret 2025. 

Sutrisno menjelaskan, ada penilaian khusus dalam menghitung besaran THR bagi Ojol. Dia menyebut, produktivitas kerja dan performa akan menjadi indikator yang dinilai pihak perusahaan. 

“Jadi, tidak semua pengemudi ojek online akan mendapatkan besaran (THR) yang sama. Bonus tunjangan hari raya idulfitri diberikan dalam bentuk uang tunai agar dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan,” paparnya. 

Disnaker Kota Semarang juga telah menyiapkan mekanisme perhitungan THR bagi driver ojek online. Sutrisno mengatakan, besaran bonus yang diterima berdasarkan hasil pendapatan dikalikan 20 persen. 

“Misalkan pendapatan bersih bulannya itu Rp2.275.000 lalu dikalikan 20 persen. Maka bonus THR yang akan diterima Rp455.000,” urainya. 

Dia berharap, para Ojol tetap bersyukur meski THR yang diterima kecil. Pemerintah telah berjuang dengan memberikan intruksi agar perusahaan mau memberikan bonus lebaran idulfitri kepada driver ojek online. 

“Pemerintah ingin semua elemen merasakan hari raya idulfitri. Bu Walikota Semarang menyambut baik hal ini dan menugasi kami untuk terus memantau dan kami disuruh mengingatkan kepada perusahaan untuk memberikan THR maksimal paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sudah terbayarkan,” terangnya.(ksm)

Advertisement