Semarang, UP Radio – Upaya Pemerintah bersama Pertamina dalam merealisasikan BBM Satu Harga di seluruh Indonesia terus dilakukan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No.36 Tahun 2016 perihal Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) & Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Secara Nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017.
Berdasarkan peraturan tersebut, melalui SK Direktur Jenderal Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 yang mengatur 148 Kabupaten sebagai lokasi pensidtribusian BBM satu harga secara bertahap dari tahun 2017 – 2020. Salah satu kabupaten yang termasuk target lokasi pendistribusian program BBM Satu harga adalah Kep. Karimunjawa Kabupaten Jepara.
Bentuk komitmen Pertamina dan Pemerintah dalam merealisasikan terwujudnya program ini di Jawa Tengah khususnya diawali dengan didirikannya SPBU Kompak di Kepulauan Karimunjawa yang pada hari Jumat (13/10/2017) diresmikan langsung oleh PT Pertamina dan Pemkab setempat. Peresmian SPBU Kompak dilakukan oleh GM MOR IV PT Pertamina (Persero), Ibnu Chouldum dan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan dihadiri oleh tokoh masyarakat Kabupaten Jepara.
General Manager PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV, Ibnu Chouldum 14/10/2017 mengatakan dibentuknya SPBU Kompak di Karimunjawa merupakan bentuk perwujudan perealisasian BBM Satu Harga, dimana sebelum dibentuk SPBU Kompak di Kepulauan Karimunjawa, sudah ada APMS (Agen Premium Minyak dan Solar) yang beroperasi per November 2016.
“Program BBM Satu Harga yang diberlakukan di wilayah dengan kriteria 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antar daerah.”, kata Ibnu.
“Melalui Program BBM Satu Harga, Pemerintah bersama Pertamina berkomitmen untuk terus menambah Lembaga Penyalur di seluruh Indonesia. Alhamdulillah semenjak tahun 2017 setelah diberlakukan Program BBM Satu Harga masyarakat di Kepulauan Karimunjawa akhirnya bisa menikmati BBM dengan harga normal atau sama seperti di daerah-daerah Pulau Jawa lainnya.”, terang Ibnu.
Sementara Area Manager Communication & Relations Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari menambahkan adapun jenis BBM yang diatur untuk menerapkan program tersebut adalah jenis BBM tertentu yaitu minyak solar 48 (Gas Oil) dan Minyak tanah serta BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu bensin (Gasoline) RON 88.
“Pendirian SPBU serta diberlakukannya program BBM Satu Harga ini, kami harap membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat di kawasan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) Indonesia khususnya masyarakat di Kepulauan Karimunjawa.”, tutup Andar . (rls/shs)