SPMB TK dan SD di Kota Semarang, Sekolah Buka Layanan Bantuan Pendaftaran Untuk Orang Tua

Semarang, UP Radio – Hari pertama Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang resmi dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025.

Pemerintah Kota Semarang membuka proses pendaftaran secara online untuk memudahkan orang tua mengakses layanan pendidikan dasar, dengan tahapan seleksi yang ketat dan transparan.

Pendaftaran siswa baru dapat dilakukan secara mandiri oleh orang tua melalui laman resmi Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Advertisement

Namun, sejumlah sekolah juga menyediakan layanan bantuan bagi orang tua yang kesulitan melakukan pendaftaran secara mandiri. Satu di antaranya yakni SD Negeri Bendungan, Gajahmungkur Kota Semarang.

Kepala Sekolah SD Negeri Bendungan, Sri Sunarti mengatakan, SPMB pada tahun ini polanya hampir mirip dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 lalu.

Sri Sunarti menyebut pada hari pertama pelaksanaan pendaftaran SPMB ini berjalan dengan baik dan lancar.

Pendaftaran SPMB ini mencakup beberapa jalur, seperti jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

“Memang banyak orang tua yang mulai menanyakan ke sekolah, biasanya itu masalah KK (Kartu Keluarga). Karena yang kami gunakan itu KK. Kalau dulu, anaknya masih ikut saudaranya itu bisa. Tapi kalau sekarang cukup ketat,” papar dia.

Untuk jalur domisili, menurut dia, syarat yang Dinas berlakukan memang cukup ketat. Kartu Keluarga (KK) harus sudah terdaftar di Kota Semarang.

“Intinya KK sesuai dengan orang tua, sesuai alamat di KK. Saya ambil contoh, ada yang tempat tinggalnya di belakang sekolah, tetapi KK-nya di Semarang Barat, tetap tidak bisa. Siswa harus mendaftar di sekolah sesuai KK. Karena nilai wilayah itu poinnya 50, wilayah kedua 25,” terangnya.

Selain itu, perbedaan SPMB tahun ini dengan sebelumnya yakni orang tua siswa tidak perlu mencabut berkas pendaftaran. Hal ini lantaran pendaftaran SPMB secara online.

“Sekarang bisa berpindah-pindah. Orang tua bisa menggeser sekolah tanpa cabut berkas,” jelasnya.

Dia menyebut, untuk domisili wilayah sebenarnya sistemnya hampir sama dengan zonasi. Namun yang membedakan yakni pada nilai lingkungan.

Nilai lingkungan ini maksudnya adalah jarak yang paling dekat dengan sekolah akan mendapatkan tambahan poin.

“Seperti di SD Negeri Bendungan ini, wilayah yang masuk yakni Bendungan, Randusari, Barusari, dan Lempongsari. Itu yang masuk di wilayah,” sebut Sri.

Ada pula jalur pendaftaran afirmasi, terutama bagi anak berkebutuhan khusus atau miskin. Bahkan, ada pula aturan baru untuk anak guru. “Anak guru juga ada aturan baru. Harus menunjukkan SK-nya bekerja. Sehingga anak guru bisa mendaftar menggunakan alamat sekolah,” katanya.

Sri Sunarti mengakui, kebutuhan siswa di SD Negeri Bendungan sendiri ada 56 siswa dengan dua rombel (rombongan belajar).

“Sampai hari ini sudah ada tiga puluhan siswa mendaftar. Kami buka pendaftaran dan pelayanan mulai jam 8 pagi sampai jam 16.00 sore,” terang dia.

Satu yang menjadi keluhan bagi Sri Sunarti yakni menurunnya jumlah anak di wilayah sekitar SD. Hal ini tentu saja memperngaruhi kuota keterisian siswa.

“Lingkungan kami memang sudah banyak warga yang sepuh, mereka penghuni lama. Sehingga anak cucunya sudah berkeluarga dan pindah ke perumahan baru. Apalagi masalah wilayah domisili berdasarkan KK, sehingga banyak yang tidak bisa mendaftarkan anaknya karena kendala KK,” sebut dia.

“Dulu kan misal tinggal dengan neneknya masih bisa sekolah sini. Sekarang harus sesuai KK. Bahkan dulu pekerja atau karyawan di RSUP dr Kariadi, anaknya mau di sekolahkan sini bisa. Jadi sekalian orang tua berangkat kerja bareng anaknya sekolah. Tapi sekarang kan harus sesuai wilayah di KK,” Imbuhnya.

Meski demikian, Sri Sunarti berharap jika nantinya kuota pendaftar belum terpenuhi, Dinas Pendidikan bisa membuka pendaftaran secara offline.

“Kalau memang sekolah itu kurang, dari dinas pendidikan biasanya membuka untuk offline, itu bisa mengisi kekosongan. Itu kalau kekurangan siswa dan dinas membuka offline. Kan semua kebijakan dinas,” jelas dia.(ksm)

Advertisement