Tak Ber-Ijin, Satpol PP Segel 94 Bangunan di Karangjangkang Simongan

Semarang, UP Radio – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 94 bangunan liar yang berdiri tanpa izin di Kampung Karangjangkang, Jalan Taman Srinindito, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Senin (24/5).

Bangunan tersebut terdiri dari 70 rumah warga dan 24 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Karangjengkang di RT 03, RT 09 , RT 10 RW 04 Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat

Petugas menempel tanda segel dengan stiker bertuliskan penutupan sementara karena melanggar Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Advertisement

Dalam pantauan tim sejak pukul 08.00 – 09.30 wib, penyegelan tak sepenuhnya berjalan mulus. Pasalnya sejumlah warga sempat adu mulut dengan petugas.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, tanah ini berstatus tanah milik seseorang. Sebelumnya, surat peringatan satu hingga tiga telah dilayangkan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Dalam melakukan penyegelan ini, pihaknya juga sesuai dengan rekomendasi segel dari Distaru.

“Tolong semua warga kalau bukan haknya jangan ditempati. Tugas kami kalau ada rekom segel, kami pasti laksanakan,” tegas Fajar, di sela-sela penyegelan. Dia pun mengingatkan warga agar tak menempati tanah yang bukan haknya. Ia menambahkan luasan tanah di tempat itu mencapai 8.200 meter persegi.

Setelah penyegelan ini, pihaknya meminta warga segera pindah. Menurutnya, pihak pemilik tanah telah menyiapkan tali asih sebagi ganti rugi yang dialami warga.

Mengenai pembongkaran, Satpol PP Kota Semarang akan menunggu rekomendasi dari Distaru sekitar 10 hari hingga satu bulan ke depan.

“Saya minta warga yang akan pindah segera menghubungi kelurahan karena akan diberi tali asih. Dari pihak pemilik tanah sudah siapkan tali asih,” ucapnya.

Kuasa hukum pemilik tanah, Rizal Tamrin mengatakan, lahan di Karangjengkang milik seseorang atas nama Putut Sutopo seluas 8.200 meter persegi. Sebenarnya, pihaknya telah membuka peluang sejak 2011 untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Pihaknya pun tidak keberatan jika warga yang menghendaki tali asih.

“Kalau menghendaki tali asih kami membuka peluang sejak 2011. Bahkan, relokasi kalau keberatan, kami siap menganti tanah pada waktu itu,” ucapnya.

Sementara itu, seorang warga Karangjengkang Ngemplak Simongan, Bambang mengatakan, warga sudah menempeti tanah ini lebih dari dua puluh tahun. Mengenai izin mendirikan bangunan (IMB), diakuinya, warga memang tidak memiliki.

Ia mengakui memang para warga tak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Warga juga telah melakukan gugatan di pengadilan atas tanah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) bernomor 113. Warga tidak dapat menunjukan legalitas formal. Tanah tersebut sudah menjadi tanah negara.

“Ketika kami mengurus tanah ke kelurahan saja pihak kelurahan tidak memberikan izin, tidak memberikan surat penguasaan lahan tidak sengketa,” ujarnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement