Semarang, UP Radio – Puluhan warga di Jalan Depok RT 06/02, Kelurahan Kembangsari ketar-ketir lantaran rumah mereka akan diratakan tanah. Pasalnya, status tanah di wilayah tersebut diketahui ternyata milik PT Sango Ceramics Indonesia (SCI).
Sedikitnya ada 27 rumah yang dihuni oleh 42 Kepala Keluarga (KK) di wilayah tersebut yang diketahui status tanahnya milik PT SCI. Sampai sekarang, antara pihak warga masih tarik ulur dengan PT SCI untuk masalah ganti rugi bangunan mereka.
Pihak warga meminta supaya diberikan ganti rugi yang layak. Dikarenakan meski status tanah milik PT SCI, namun bangunan rumah yang berdiri merupakan milik warga. Warga setempat, Hadi Suparno, 48, mengakui jika status tanah yang digunakan untuk bangunan rumah mereka merupakan milik PT SCI.
“Kita minta yang layak (ganti ruginya),” ujar Hadi, Senin (9/9). Dikatakannya, sejauh ini sudah ada pertemuan sebanyak empat kali antara PT SCI dan warga setempat yang dimediasi oleh Pemkot Semarang dalam hal ini Satpol PP Kota Semarang.
“Disamping itu juga sertifikat jangan sampai sama tidak sampai seperti ini,” ujarnya. Warga menempati lahan tersebut sudah sejak puluhan tahun yang lalu. Menggunakan sistem sewa kepada PT SCI yang dilakukan selama turun temurun.
Hadi sendiri merupakan generasi ke tiga dari keluarganya yang menempati tanah di wilayah tersebut. “Cuma sewa menyewa dari tuan tanah dahulu. Warga mintanya ganti untung saja. Kalau rapat demi rapat hampir 4 kali,” katanya.
Meski sudah bertemu selama empat kali namun solusi untuk memecahkan masalah tersebut belum juga ada. Pasalnya pihak dari PT SCI tetap bersikukuh untuk merelokasi warga ke lahan milik mereka yang berada di Kecamatan Mangkang.
“Belum ada titik temu, pihak perusahaan menawarkan ke kita menempati seperti bedeng berukuran 5 x 5 meter di Mangkang yang juga merupakan milik mereka (perusahaan),” tuturnya. Tawaran itu tentu saja ditolak oleh warga setempat.
Menurut mereka tawaran tersebut dinilai tidak manusiawi. Mengingat lahan yang ditawarkan terlalu kecil. “Coba kalau penawarannya sudah pas ya tidak apa-apa (menerima). Kalau penawaran uang belum ada tawaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan kepemilikan PT SCI atas lahan di Jalan Depok tersebut secara yuridis sudah dibuktikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.
“Kita mediasi tugasnya, supaya permasalahan ini bisa dirembug baik-baik,” ujar Fajar. Ia juga mengakui jika sudah mempertemukan pihak warga dan PT SCI sebanyak 4 kali, namun belum ditemukan solusi.
“Warga juga kita persilahkan untuk menanyakan proses tanah ini. Ternyata warkahnya jelas, turun temurun, akhirnya ahli warisnya PT Sango. Kami kepingin ini ada kata sepakat dan tidak gaduh,” ujarnya.
Menurutnya wajar, jika dalam hal ini tawar menawar antara PT SCI dan warga alot. Pasalnya warga menempati lahan tersebut sudah turun temurun. “Ini bangunan (rumah) dan mushola milik masyarakat. Kita kepingin ada kewajaran (ganti untung) apabila nanti warga menyepakati. Jangan sampai warga pindah tidak dapat apa-apa,” katanya.
Adapun luas lahan yang ditempati lebih dari 200 jiwa tersebut hampir 2.000 meter persegi. Upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut, pekan ini pihaknya akan mempertemukan kembali antara warga, PT SCI, Camat, dan lurah setempat.
Guna membicarakan solusi dari permasalahan tersebut supaya bisa segera terselesaikan. “Pihak Sango juga punya hak, tetapi ini kan ada bangunan yang dibangun oleh warga. Bicaranya bukan ganti rugi namun tali asih,” ujarnya. (ksm)