Jakarta, UP Radio — Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan kesinambungan kelembagaan OJK tetap terjaga.
“OJK memastikan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan tetap berjalan secara efektif dan konsisten. Proses pengunduran diri ini tidak mengurangi komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujarnya di Jakarta (30/1/2026).
Sementara itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mencermati perkembangan pasar modal di tengah dinamika global dan domestik.
Pada perdagangan 30 Januari 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat ditutup menguat setelah sebelumnya mengalami volatilitas tinggi dalam beberapa hari perdagangan yang sempat memicu penerapan penghentian sementara perdagangan atau trading halt.
Menanggapi kondisi tersebut, Mahendra menegaskan OJK terus melakukan pengawasan intensif.
“OJK berkoordinasi erat dengan Bursa Efek Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan mekanisme perdagangan berjalan tertib, wajar, dan efisien, serta menjaga kepercayaan investor,” tegasnya.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas, serta memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.


