Walikota Pastikan TPA Ilegal Brown Canyon Masuk Wilayah Kabupaten Demak

Semarang, UP Radio – Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Brown Canyon berada di area milik Kabupaten Demak.

Hal ini diketahui usai Penjabat (Pj) Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa meninjau langsung lokasi TPA ilegal tersebut beberapa waktu yang lalu.

“TPA ilegal itu sudah )kami pastikan tidak berada di tanahnya Pemkot Semarang. Nah, sampai PJ Sekda saya meninjau sampai di sana,” kata Agustina.

[the_ad id="40097"]
Advertisement

Meski tidak berada dalam area teritorial Kota Semarang, Walikota tetap berkomitmen mengajak masyarakatnya tidak membuang sampah di TPA ilegal Brown Canyon.

“Kami berkomitmen meletakkan kontainer sampah supaya masyarakat Kota Semarang enggak ikut buang (sampah) ke Kabupaten lain,” papar Agustin.

Saat ini, lanjut dia, masalah utamanya adalah masyarakat enggan jika kontainer-kontainer sampah berada di wilayahnya.

“Kami sedang pendekatan ke masyarakat, karena masalah utamanya meletakkan kontainer adalah masyarakat yang didekati sama kontainer ini enggak mau. Padahal sampah itu kan dari lingkungannya, mereka yang buang,” papar dia.

Terkait polusi udara dari asap pembakaran sampah yang meresahkan masyarakat, Agustin mengaku tak dapat menyelesaikan lantaran bukan berada di wilayah Kota Semarang.

“Asapnya itu karena ada yang membakar sampahnya. Orang sebelah, jadi kita enggak bisa ngatur. Tetangga kabupaten. Kita tidak bisa mengatur,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan melaporkannya ke Pemerintah Provinsi agar bisa menyelesaikan persoalan. (ksm)

[the_ad id="40099"]
Advertisement