Walikota Semarang Tegas Tolak Kapal Pesiar Viking Sun Bersandar

Semarang, UP Radio – Walikota Semarang Hendrar Prihadi secara tegas menolak Kapal Pesiar Viking Sun berlabuh di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Hal ini dikarenakan ada 1.200 wisatawan mancanegara yang baru saja mengunjungi daerah suspect Corona di Australia.

Walikota Semarang berkirim suray ke otoritas Pelabuhan Tanjung Mas terkait penolakan kapal Viking Sun untuk bersandar.

Dalam surat bernomor No.B/121,443/220 itu, Wali Kota yang akrab disapa Hendi tersebut menyampaikan dua hal. Pertama yaitu terkait pedoman kesiapsiagaan terhadap COVID-19 dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Advertisement

“Sesuai dengan pedoman kesiapsiagaan menghadapi corona virus disease (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada bulan Februari 2020, bahwa seseorang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala disebut Orang Dalam Pemantauan,” kata Hendi dalam surat yang ditandatanganinya, Kamis (5/3/2020).

Kemudian Hendi menyebut dari hasil konsultasi dengan Forkopimda dan pakar kesehatan, perlu dilakukan uji laboratorium terhadap penumpang sekitar 2 hari. Oleh sebab itu Viking Sun tidak diizinkan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang dan Narasumber Pakar Kesehatan maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium yang membutuhkan waktu 2 hari, dan memperhatikan hal-hal tersebut di atas untuk meminimalisir potensi kontaminasi dan segala sumber terinfeksi serta demi melindungi warga Kota Semarang, maka kapal pesiar Viking Sun beserta seluruh penumpang dan crew tidak diizinkan bersandar dan turun di Kota Semarang,” jelas Hendi.

“Hal itu juga diberlakukan bagi Kapal Pesiar yang akan bersandar di Pelabuhan Kota Semarang yang berasal dan pernah singgah di Negara terjangkit COVID-19,” sambungnya.

Hendi berkirim surat ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Emas, kantor Imigrasi Tanjung Emas, PT Pelabuhan Indonesia III Regional Jawa Tengah, dan ditembuskan ke Dirjen Perhubungan Laut serta kepolisian, Dinas Kesehatan Jawa Tengah dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Untuk diketahui, kapal berbendera Norwegia itu mengangkut 1.200 penumpang dan kru. Mereka rencananya akan berlabuh di Semarang dan melakukan kunjungan wisata. Namun kini rencana itu urung karena muncul surat tersebut.

“Dilihat dari history-nya ternyata kapal itu pernah ke Australia. Ada masa inkubasi 14 hari kan kita tidak tahu selama itu terjadi apa,” kata Hendi saat ditemui di Balai Kota Semarang.

Tidak hanya Kota Semarang, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga mengeluarkan surat serupa karena kapal tersebut rencananya setelah dari Semarang akan ke Surabaya dan Bali. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement