Walikota Serahkan 4.166 Sertifikat Tanah Program PTSL

Semarang, UP Radio – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyerahkan sebanyak 4.166 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di 7 kecamatan dengan 14 kelurahan di Kota Semarang, Senin (27/1/2020).

Hadir dalam pemberian sertikat tanah program PTSL ini Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kepala Kanwil BPN Jateng, Kepala BPN Kota Semarang, jajaran Forkopimpa Kota Semarang, kepala OPD dan camat se Kota Semarang.

Dalam laporannya Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rahmat mengatakan, untuk Kota Semarang memiliki 593 ribu bidang dan yang sudah bersertifikat 548 ribu bidang.

Advertisement

“Sampai saat ini, 92 persen bidang tanah di Kota Semarang telah bersertifikat,” ujar Sigit Rahmat.

Sesuai dengan program Pemerintah Pusat, tahun 2025 semua bidang tanah di Indonesia harus bersertifikat. Sementara program Pemprov Jateng, tahun 2023 seluruh bidang tanah di Jateng harus bersertifikat.

“Dan untuk di Kota Semarang hari ini diserahkan sebanyak 4.166 sertifikat tanah program PTSL untuk tahun anggaran 2019. Untuk anggaran 2020, kita akan menyelesaikan 10 ribu sertfikat melalui program yang sama,” tambah Sigit.

Sementara itu Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyambut baik upaya Pemerintah Pusat untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Kota Semarang.

“Kalau program pemerintah pusat mentargetkan tahun 2025 dan untuk Kota Semarang kita bersama BPN Kota Semarang, tahun 2021 mentargetkan semua bidang tanah sudah bersertifikat,” tandas Hendi, panggilan akrab Wali Kota.

Dalam penyerahan sertifikat tanah program PTSL ini, Hendi berpesan supaya masyarakat menjaga dengan baik, gunakan untuk kepentingan produktif.

“Ojo kesusu disekolahke (jangan buru-buru digadaikan.red), kecuali untuk usaha produktif, buka warung dan lainnya. Haram hukumnya kalau menggadaikan sertifikat untuk menikah lagi,” kelakar Hendi.

Hendi juga mengatakan, untuk anggaran tahun 2020, pihaknya bersama BPN telah mengalokasikan hampir 10 ribu sertifikat.

“Untuk itu para panitia, camat, lurah dan perangkat yang lainnya lakukan tugas ini sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai niat baik kita membantu masyarakat justru jadi persoalan hukum,” pesan Hendi. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement