Dewan Minta Media Kawal Regulasi Perlindungan Anak di Semarang

Semarang, UP Radio – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi perlindungan perempuan dan anak.

Upaya ini sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA).

Kedua aturan tersebut menjadi dasar sinergi lintas sektor untuk mewujudkan Kota Semarang yang aman, sehat, cerdas, dan bahagia bagi anak.

[the_ad id="40097"]
Advertisement

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung Pudyawati, menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peran Media dalam Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.

FGD ini merupakan kolaborasi DPRD bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) di Maari Resto Nusantara Ventura Semarang.

“DPRD memiliki visi untuk terus mengawal kebijakan dan program perlindungan anak yang berkelanjutan. Kami berharap Semarang bisa menjadi contoh bagi kota lain dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak,” ujar Diah.

Ia menambahkan, DPRD mendorong agar infrastruktur perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin kuat. Sekaligus memastikan akses informasi yang positif bagi tumbuh kembang anak di lingkungan yang aman dan berkualitas.

Diah juga menyampaikan beberapa rekomendasi bagi media dalam mendukung upaya perlindungan perempuan dan anak. Antara lain, memperkuat implementasi regulasi mengenai hak atas informasi yang layak bagi anak, serta berperan aktif dalam mengawal pelaksanaannya.

“Media memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan informasi yang disajikan tetap sehat dan edukatif. Kami juga terus mendorong sinergi antara media, pemerintah, dan lembaga seperti DP3A dalam pengawasan serta penyediaan konten ramah anak,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan keterlibatan masyarakat sipil dalam memantau konten media secara berkelanjutan serta mendorong kampanye aktif pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui liputan yang konstruktif.

Dalam forum yang sama, Jurnalis Berita Satu Semarang, Widi Wicaksono, menegaskan pentingnya media berperan sebagai sarana edukasi publik dan promosi kesetaraan gender.

“Media harus menghindari eksploitasi berita demi rating, dan lebih menonjolkan perspektif yang menghormati hak serta privasi korban, terutama anak di bawah umur,” katanya.

Widi mencontohkan, masih ditemukan pemberitaan yang mencantumkan identitas lengkap korban anak, padahal hal itu dilarang undang-undang. “Anak-anak di bawah 17 tahun memiliki hak untuk dilindungi, termasuk dari paparan publik yang bisa berdampak psikologis,” ujarnya.

Sementara itu, Jurnalis Semarang TV, Valentania Bella Widyawati, menilai media memiliki peran penting sebagai agen perubahan sosial.

“Media berfungsi sebagai sarana edukasi masyarakat. Apalagi, Pemkot Semarang melalui DP3A kini memiliki mitra jurnalis yang tergabung dalam Forum Media SAPA, yang menyiapkan kanal bantuan hukum berbasis aplikasi dan inovasi teknologi,” tutupnya. (*)

[the_ad id="40099"]
Advertisement