Jakarta, UP Radio – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan besar pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi bertopeng layanan finansial, yakni Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Jaringan ini tidak hanya menjerat korban dengan bunga tinggi, tetapi juga melakukan pemerasan dengan ancaman penyebaran data pribadi serta pembuatan konten pornografi manipulatif.
Kasus terungkap setelah laporan dari seorang korban berinisial HFS, yang terus diteror meski telah melunasi pinjaman. HFS mengaku mengalami intimidasi bertubi-tubi melalui pesan singkat, WhatsApp, hingga unggahan di media sosial, menyebabkan kerugian total sekitar Rp1,4 miliar karena pembayaran berulang akibat ancaman.
Dari penyidikan, para pelaku diketahui mengambil data dari ponsel korban, termasuk kontak dan media pribadi, kemudian menggunakannya untuk tekanan psikologis dan penagihan secara ilegal.
“Pelaku mengenakan bunga tidak wajar dan kemudian menagih dengan ancaman serta penyebaran data pribadi. Ini kejahatan serius yang meresahkan,” terang Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi.
Selain HFS, polisi mencatat 400 korban lain mengalami teror serupa. Beberapa bahkan menerima foto manipulatif bermuatan pornografi dengan wajah mereka ditempelkan agar korban tunduk membayar tagihan fiktif.
Tujuh Tersangka WNI Ditangkap, Dua WNA Diburu
Pengungkapan tersebut menghasilkan penangkapan tujuh tersangka warga negara Indonesia yang terbagi dalam dua klaster, yaitu Klaster Penagihan (Desk Collection) terdiri dari N.E.L. alias J.O, S.B, R.P dan S.T.K dengan barang bukti 11 ponsel, 46 kartu SIM, laptop, akun mobile banking. KemudianKlaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia terdiri dari I.J, A.B dan A.D.S, dengan barang bukti 32 ponsel, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, rekening bank, dokumen perusahaan, dan CCTV.
Polisi juga menyita serta memblokir dana Rp14,28 miliar yang terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Sementara dua pengembang aplikasi berstatus WNA, LZ dan Sila, masih dalam pengejaran melalui kerja sama Divhubinter dan Interpol.
Polri mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memberikan akses data ponsel pada aplikasi mencurigakan. Pinjol legal diawasi OJK dan memiliki mekanisme penagihan sesuai aturan. Jangan sampai data pribadi dimanfaatkan penagih ilegal untuk pemerasan, tegas Andri.
Bareskrim kini menelusuri aliran dana yang diduga mengarah ke jaringan finansial lintas negara, termasuk dugaan keterlibatan aktor teknologi di luar negeri. Pemeriksaan digital forensik perangkat dan dokumen perusahaan juga terus dilakukan guna mengungkap struktur operasional jaringan.
