Semarang, UP Radio – Aliansi buruh kota Semarang melakukan protes dan penolakan atas rencana pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan audiensi dengan DPRD Kota Semarang membahas tentang rencana revisi UU Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 dan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng, Aulia Hakim mengaku resah dengan rencana pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS.
“Kami menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mengapa kita tolak, karena iuran BPJS yang rencananya naik 100 persen. Sangat memberatkan kami kaum buruh,” kata Aulia.
Aulia menegaskan bahwa upah buruh di Jateng yang rendah, dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan terasa memberatkan. “Logikanya, upah buruh Jateng kan rendah, jangan dibandingkan dengan Jakarta dan bekasi. Upah kami akan tersedot untuk iuran BPJS. Misal iuran BPJS Rp. 42ribu dikali satu keluarga empat orang maka Rp. 200ribu habis untuk BPJS Kesehatan saja,” terangnya.
Ia berharap, manajemen BPJS Kesehatan dan pemetintah serius mencari terobosan lain untuk menekan defisit agar tidak memberatkan buruh.
Tak hanya menolak kenaikan BPJS Kesehatan, aliansi buruh kota Semarang juga menolak revisi UU Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 dan PP 78 tentang pengupahan.
Perwakilan aliansi buruh kota Semarang diterima langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Sementara, Kadarlusman dan Wakil Ketua Dewan Semantara, Abdul Majid di Ruang Serbaguna DPRD Kota Semarang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Sementara, Kadarlusman mengaku akan meneruskan hasil pertemuan dengan Aliansi buruh kepada pemerintah pusat.
“Akan kami sampaikan segala keresahan dan harapan aliansi buruh kota Semarang kepada pusat, tentunya setelah Ketua definitif dan alat kelengkapan Dewan selesai.
Perda juga segera digarap, komisi D akan kami beri tugas khusus untuk melakukan komunikasi,” kata Ketua Pilus, sapaan akrab Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 sebagai langkah untuk mengatasi defisit yang dialami perusahaan jaminan kesehatan ini. Kenaikan ini akan dikenakan untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu dan kelas II menjadi Rp 110 ribu. Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai kecaman dari berbagai pihak salah satunya dari Aliansi buruh Kota Semarang. (ksm)