Ambil Foto Saat Coblosan Diancam Pidana Tiga Tahun Penjara

Demak, UP Radio – Pemilu tinggal  sehari lagi, mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang larangan saat berada didalam bilik suara saat pencoblosan berlangsung, salah satunya yaitu memotret atau mengabadikan kegiatan saat mencoblos.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh membenarkan hal tersebut, dirinya menganggap bahwa masyarakat kurang begitu memahami tata cara pencoblosan saat di bilik suara, mana hal yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.

“Apapun bentuknya, entah itu dengan menggunakan kamera, telepon genggam atau yang lainnya itu dilarang demi hukum,” ucam Khoirul.

Advertisement

Pelarangan pemotretan dalam bilik suara didalam bilik suara sudah diatur didalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 523 ayat 3 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.

” Foto saat mencoblos samasaya dengan praktik politik uang, dimana itu bisa dipidanakan jika itu terbukti,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Demak.

Disisi lain menurut Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, terkait larangan mengambil gambar atau foto saat didalam bilik suara, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melarang pemilih dalam melakukan hal tersebut, walaupun sudah ada dasar hukumnya.

” Dalam hal ini kami selaku Pihak keamanan hanya sebatas mengamankan sekitar TPS, sedangkan Didalam bilik suara itu merupakan wewenang dari Petugaa pemungutan suara,” ujar Kapolres Demak.

Selagi belum ada laporan resmi dari KPPS , terkait perekaman atau pengambilan foto pihaknya belum berani mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

“Kalau sudah ada laporan dari KPPS, Bawaslu dan pengawas lapangan, barulah kita menindaklanjuti hal tersebut, kita sesuai prosedur saja,” tegas AKBP Arief Bahtiar. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement