Semarang, UP Radio – Tahapan pengawasan perekrutan badan adhoc KPU, Bawaslu Kota Semarang melakukan rekomendasi calon pendaftar PPK karena dugaan kuat pengurus partai.
Hal itu disampaikan Koordiv Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti disela-sela rapat program pengawasan partisipasif, Rabu (12/2).
Menurut Nining, rekomendasi disampaikan kepada KPU Kota Semarang tanggal 3/2, terkait dengan adanya calon anggota PPK Pilwakot 2020.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami dan jajaran bahwa yang bersangkutan, diduga kuat terindikasi pengurus partai politik dan bukti-bukti nama yang bersangkutan tercantum dalam SK pengurus sebuah partai politik pada tahun 2018,” ujar Nining.
Lanjut Nining, Bawaslu berharap agar KPU kota Semarang bisa menindaklanjuti temuan tersebut.
Selain rekomendasi, Bawaslu juga mengirimkan himbauan kepada 5 nama pendaftar lainnya yang diduga melanggar ketentuan yang lain sebagaimana ketentuan KPU dalam hal persyaratan.
Sementara menurut Naya hasil laporan pengawasan sudah dikaji dan melakukan proses penelusuran untuk mendapatkan bukti-bukti pelengkap dalam melakukan rekomendasi dan himbauan.
“Hasil Kajian terindikasi merupakan tim sukses pada pemilu 2019 dan pendaftar lainnya pernah mendapat surat peringatan keras baik dari KPU maupun Bawaslu Kota Semarang pada pemilu sebelumnya,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran , Naya Amin Zaini.
Himbauan ini, menurut Naya merupakan bentuk pencegahan pada tahapan perekrutan badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan Pilwakot 2020 kota Semarang untuk menjadi bahan pertimbangan agar terpilih PPK yang berintegritas dan profesional.
“harapan kami sebagai pengawas agar calon-calon PPK terpilih betul – betul memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, agar nanti dapat benar-benar mendapatkan penyelenggara yg berintergitas sesuai aturab yang ada,” tutup Naya. (ksm)