Semarang, UP Radio – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Semarang tahun 2020 dan aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS), di Gets Hotel Semarang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelangggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, sebelumnya diketahui selama Pemilihan Walikota Semarang belum ada sengketa, namun pihaknya tetap mengantisipasi supaya nanti akan lebih siap dalam menghadapi persoalan sengketa pada Pilwakot 2020.
“Untuk mengantisipasi adanya sengketa, maka kami adakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang penyelesaian sengketa Pilwakot. Jadi mereka sudah bisa memahami bagaimana prosesnya? Syaratnya bagaimana? dan objek yang disengketakan itu apa? Kemudian jangka waktu proses penyelesaian itu seperti apa?,” katanya.
Adapun peserta yang turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya yaitu, dari beberapa partai politik, organisasi advokat, tim sukses, dan juga melibatkan dari kampus-kampus fakultas hukum se Kota Semarang.
Lebih lanjut Naya mengungkapkan, bahwa macam-macam terjadinya sengketa biasanya dikarenakan dua hal yaitu, antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dan Peserta pemilu dengan peserta Pemilu (partai politik dengan partai politik atau tim sukses dengan tim sukses).
“Justru sesama tim sukses atau partai politik yang kemungkinan bisa terjadi, mengingat pengalaman saat Pilpres dan Pileg tahun lalu di salah satu Kecamatan di Kota Semarang itu terjadi,” tambahnya.
Kemudian dijelaskan bahwa dalam penyelesaian soal sengketa Pilwakot 2020 berdasarkan Peraturan Undang-Undang itu ada 2 cara, yaitu sengketa dengan cara biasa dengan jangka waktu maksimal 12 hari dan sengketa dengan cara cepat maksimal 2 hari terselesaikan.
“Pernah terjadi saat Pileg Pilpres di Kecamatan Tugu. Kami selesaikan dengan cepat selama 2 hari. Antara tim sukses dengan tim sukses itu kita mediasi, untuk kita lakukan penyelesaian sengketa dengan cara cepat,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya berharap supaya peserta yang mengikuti kegiatan pada hari ini dapat diberikan pengetahuan, pemahaman yang baik tentang proses, prosedur dan syarat proses penyelesaian sengketa.
Selain itu, satu hal yang menarik dalam kegiatan ini juga disosialisasikan aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS).
“Jadi aplikasi ini adalah sistem permohonan sengketa berbasis IT atau website. Ini memang kebijakan dari Pusat, maka kami simulasikan bagaimana cara menginput dan mengoperasikan sistem itu,” tambahnya. (ksm)