BPOM Semarang Musnahkan OBat Ilegal Senilai Rp3,4 M

Semarang, UP Radio – Tekan peredaran obat-obatan Ilegal dan berbahaya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang memusnahkan ribuan bungkus berbagai obat kuat, kosmetik dan obat tradisional.

“Pemusnahan ribuan obat tersebut dilakukan menyambut gerakan nasional pemberantasan obat ilegal yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo,” Tegas Kepala BPOM Kota Semarang Endang Pudjiwati di Semarang (4/10).

Menurut Endang, produk obat yang dimusnahkan merupakan produk tanpa dilengkapi izin edar selama 2016-2017, obat tradisional kedaluwarsa dan produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Advertisement

Produk yang dimusnahkan antara lain obat kuat tanpa izin edar sebanyak 278 item atau 1.359 kemasan, obat tradisional dan mengandung bahan kimia obat sebanyak 323 item terdiri dari 2.290.907 dus, 30 ribu renteng, 47.791 sachet, kosmetika TIE sebanyak 468 item terdiri dari 8.558 dus, 72.078 bungkus dan 2.649 pot. Adapun total nilai obat-obatan yang musnahkan tersebut mencapai Rp3,4 Miliar

Obat-obatan ilegal tersebut biasanya banyak ditemukan di kios-kios yang menjual obat keras maupun obat kuat.

Menurut Endang Pihaknya kini semakin gencar menerjunkan tim pemberantasan obat ilegal demi menertiban sampai di tingkat kabupaten/kota untuk menekan peredaran obat tersebut dimasyarakat.

Disisi lain dirinya berharap masyarakat lebih waspada dalam mengonsumsi obat dan selektif dengan membeli obat di apotik maupun kios, dengan mengecek ulang kemasan serta label produsennya.

“Yang lebih penting harus mengecek izin edar yang tercantum pada label BPOM pasa setiap kemasannya,” tegasnya.

Agar tidak terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, ia mengimbau kepada masyarakat harus menyertakan resep dokter.

“Kami juga sedang mengawasi peredaran obat ilegal di jejaring media sosial. Pengedar obat tanpa izin edar akan dikenakan hukuman penjara 5-10 tahun,” tandasnya. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement