Bright Home Service Pertamina Aplikasi Penjualan Online LPG

Semarang, UP Radio – Maraknya bisnis penjualan melalui online di Indonesia tentu memancing para pelaku usaha konvensional untuk ikut serta. Bisnis penjualan online di Indonesia melalui e-commerce seperti bukalapak, tokopedia, shopee dan sebagainya sangat membantu para pelaku usaha konvensional dalam memperluas pasarnya.

Namun, tidak selamanya bisnis penjualan online berdampak positif. Salah satu tantangannya bagi PT Pertamina (Persero), media jual beli online dijadikan sarana bagi pengecer LPG 3 kg subsidi untuk berjualan dan dikhawatirkan penyalurannya tidak tepat sasaran. Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram dan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu atau Usaha Kecil dan Mikro.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Region IV, Andar Titi Lestari, mengatakan bahwa aplikasi online resmi terkait LPG dari Pertamina adalah “bright home service” yang bisa diunduh melalui google store atau apple store. “Selain aplikasi tersebut, maka penjualan LPG secara online lainnya bukan milik atau tidak resmi dari Pertamina”, ujar andar.

Advertisement

Ia menambahkan, jika konsumen ingin membeli LPG secara online dapat menggunakan aplikasi resmi Pertamina tersebut. Pembelian online diluar Bright Home Service dapat merugikan masyarakat, karena penjualan secara online tersebut memiliki selisih harga yang tinggi dibandingkan harga yang resmi, “Tentu selain dijamin harganya, kami juga menjamin keamanan dari tabung dan isi LPG itu sendiri,” tambah Andar.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009, Pertamina bertanggung jawab untuk menyalurkan LPG subsidi hingga ke tingkat agen. Selebihnya agen melalui pangkalan akan menyalurkan LPG subsidi kepada konsumen yang sesuai peruntukkan. Bila pangkalan menjual LPG subsidi melebih HET yang ditentukan (jawa tengah : Rp 15.500) maka Pertamina akan mengambil tindakan penertiban dan pemberian sanksi kepada agen dari pangkalan tersebut. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement