Semarang, UP Radio – Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang kota Semarang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Semarang, Rabu (31/10).
Para pendemo datang dengan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor pribadi dan naik mobil angkot dari Mangkang. Sesampai di depan gerbang, para buruh langsung menggelar orasi dan membawa bendera buruh serta spanduk yang berisi tuntutan upah minimum kota (UMK ) Kota Semarang pada tahun 2019 sebesar Rp 2,8 Juta, berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Dalam orasinya, di atas mobil bak terbuka, perwakilan buruh didepan kantor pemerintah kota (pemkot) setempat untuk bertemu Wali Kota Semarang, diantaranya agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan (PP 78/2015) tidak dipakai oleh Wali Kota Semarang dalam mengusulkan UMK tahun 2019 Kota Semarang kepada gubernur jawa tengah. Karena PP tersebut tidak relevan menggunakan besaran KHL tahun 2015 untuk menetapkan UMK tahun ini.
“Kami menuntut upah sebesar Rp 2,8 Juta. Apalagi karena Kota Semarang sebagai ibukota provinsi masih kalah UMK dengan ibukota propinsi lainnya di Pulau Jawa, yaitu UMK tahun ini sebesar Rp 2,3 Juta. Yang hanya sebanding dengan Kabupaten Jombang di propinsi Jatim dan Kabupaten Lebak Banten yang tahun 2018 UMK-nya sebesar Rp 2,3 juta,” ujar Koordinator Aksi, Aulia Hakim.
Padahal, lanjutnya, Kota Semarang masuk 10 kota terbesar nasional menduduki peringkat terakhir tingkat upah buruhnya di bawah Kota Banjarmasin yaitu sebesar Rp 2,4 Juta. (ksm)