Semarang, UP Radio – Rencana pemerintah menghapus regulasi penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Agung Budi Margono mengatakan, penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) seharusnya disertai dengan solusi bagi calon siswa yang benar-benar dari keluarga tidak mampu.
“Tentu ini perlu sosialisasi dan harus ada solusi apalagi tingkat kemiskinan yang cukup tinggi di Semarang, mereka warga miskin juga harus diberikan hak-haknya,” kata Agung.
Menurutnya, akan ada problem terhadap pendataan miskin yang menimbulkan persoalan sosial baru.
Seperti, lanjutnya, keterangan miskin disalahgunakan, tapi harus ada solusi yang dilakukan pemerintah.
Penghapusan SKTM dari syarat pendaftaran peserta didik baru dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Khususnya untuk pendaftaran di SMA/SMK yang menjadi kewenangan pengelolaan Pemerintah Provinsi Jateng.
Ia menyatakan, penghapusan SKTM perlu disosialisasikan dan harus ada solusi pemerintah agar hak-hak warga yang tidak mampu tetap bisa diberikan. Apalagi masyarakat dengan taraf hidup miskin di Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang jumlahnya masih cukup tinggi.
“Apa pengganti layanan administrasi yang diberikan dari pemerintah jika SKTM itu dihapus? Ini perlu solusi konkrit yang perlu di cari,” jelasnya.
Agung berharap pemerintah bisa mengimbangi kebijakan penghapusan SKTM sebagai syarat pendaftaran peserta didik baru ini, dengan program-program lain yang membantu masyarakat tidak mampu. “Di tingkat kelurahan, perlu pencatatan dan data-data yang valid, data-data yang aktual (warga kurang mampu), sehingga program lain seperti bantuan sosial bisa akuntabel. Jangan sampai penghapusan SKTM itu tidak diimbangi dengan program-program lain,” imbuhnya. (ksm)