Dishub Kota Semarang Tertibkan Juru Parkir Tak Ber-KTA

Semarang, UP Radio – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan sejumlah petugas parkir, yang melakukan penjagaan di beberapa titik ruas parkir di wilayah Semarang Tengah. Beberapa tempat yang disasar di antaranya Jalan MT Haryono dan Jalan Agus Salim.

Pada kesempatan tersebut, petugas Dishub menemukan pelanggaran berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir yang telah habis masa berlakunya. Selain itu, beberapa petugas parkir juga diduga berlaku melanggar aturan karena menarik tarif di luar aturan yang ada.

“Masing-masing titik telah terdata juru parkirnya. Bagi mereka yang telah habis masa berlaku KTA, diminta untuk ke Dishub agar segera mengisi blanko perpanjangan KTA,” ujar Kabid Perparkiran Dishub Kota Semarang, Joko Adi Santosa, ditemui pada saat kegiatan penertiban.

Advertisement

Selanjutnya, akan ada tim dari Dishub yang datang untuk melihat potensi pendapatan di lokasi tersebut. Semua itu, imbuh dia, akan dituangkan dalam berita acara terkait kesepakatan uang setoran yang harus diberikan juru parkir resmi ke Pemkot Semarang melalui Dishub.

”Akan diketahui nilai setorannya, baik per harian, mingguan atau bulanan. Terakhir, juru parkir tersebut harus melakukan pengambilan foto di kantor Dishub agar segera dikeluarkan ID Card resmi. Dilengkapi dengan QR Code. Mereka juga akan dilengkapi atribut juru parkir resmi lainnya, misal seperti karcis dan rompi. Untuk kali ini, kami masih dalam tahap pembinaan terhadap juru parkir,” ungkap dia.

Pada kegiatan tersebut, juga ditemukan adanya bendel karcis palsu yang tidak diterbitkan oleh Dishub Kota Semarang. Kegiatan penertiban itu dilaksanakan dalam rangka usaha memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang. Turut serta dalam kegiatan yakni Divisi Pencegahan dan Divisi Penindakan dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Semarang.

Sementara itu, Juru Parkir yang merupakan warga Jagalan, Semarang Tengah, Karsipan, mengatakan, dia telah mengetahui kalau penarikan karcis untuk pengendara roda dua sebesar Rp1 ribu dan roda empat Rp2 ribu, untuk parkir di tepi jalan. Walaupun begitu, dirinya tidak menampik kalau terkadang menarik tarif Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat.

”Semua tergantung dari kebijaksanaan pengemudi kendaraan. Kami terkadang diberi uang lebih dari aturan yang ada. Jadi, kami terima saja tanpa dikasih kembalian,” terang dia. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement