Disnakertrans Jateng Terima 21 Pengaduan THR dari Karyawan

Semarang, UP Radio – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat adanya penurunan pada aduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pekerja dalam 3 tahun terakhir. Untuk aduan pada  tahun 2017 berjumlah 36 aduan, 2018 berjumlah 26 aduan, dan 21 aduan di tahun 2019.

“Saya berharap terhadap masalah yang ada ini dari tahun ke tahun mengalami penurunan 2017 ada 36 aduan 2018 26 dan harI ini ada 21 apa pun mereka mengadu kami juga keperusahan untuk mengecek,  rata rata yang mengadu sudah terselesaikan,” ungkap Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang.

Uang tunjangan hari raya atau THR minimal tujuh hari sebelum lebaran, sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan.

Advertisement

“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau belum memerikan thr kepada karyawannya, maka karyawan bisa melaporkan ke posko pengaduan thr di Disnakertrans Jateng di jalan pahlawan kota Semarang,” ujarnya.

Untuk pengaduan THR yang diterima Disnakertrans Jateng sebagian besar merupakan aduan karyawan akan kekawatirannya tidak menerima THR dari perusahaan. Oleh Disnakertrans aduan tersebut lantas ditindak lanjuti keperusahaan yang di adukan.

Jika ada perusahaan yang hingga tujuh hari menjelang lebaran tidak membayarkan THR bagi karyawannya maka perusahaan tersebut akan dikenai denda lima persen dari total thr yang yang harus dikeluarkan perusahaan yang denda tersebut nantinya dikelola oleh karyawan.

“Selain denda perusahaan tersebut juga dikenakan sanksi administratif yakni dinaskertrans akan merekomendasikan ke dinasa penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk menghentikan fasilitas serta pelayanan publik bagi perusahaan tersebut,” tambahnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement