Semarang, UP Radio – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri bersama Pertamina membongkar penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi jenis Solar di Cilacap, Jawa Tengah.
Polri meringkus 4 orang tersangka bernisial HN alias BW, MCF, TDW dan sudara bernisial K dengan barang bukti berupa 2 unit truk tangki, 9 unit truk modifikasi, 1 unit mobil panther modifikasi, 36 buah penampungan solar dan sejumlah barang bukti lain.
Dirpolair Baharkam Mabes Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih mengatakan, pengungkapan beredasarkan adanya laporan masyarakat yang menemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi di Pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Kapal Patroli KP. Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya satu unit truk tanki biru putih bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia di Pelabuhan Seleko Kab. Cilacap yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar dengan harga keekonomian atau industri.
Dari hasil pemeriksaan bahwa BBM jenis solar tersebut berasal dari gudang PT Sinar Harapan Mulia yang berada di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang.
“Suadara TDW mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membekali atau memberikan uang sejumlah Rp 30 juta kepada sopir dengan mobil modifikasi untuk membeli Solar B30 ke SPBU (bersubsidi),” kata Brigjen Pol Yassin Kosasih di Semarang, Jumat (21/1).
Ia menambahkan, setelah terkumpul, PT Sinar Harapan Mulia kemudian menjual solar tersebut kepada nelayan kapal besar dengan harga Rp 6.000 – Rp 6.100 per pliter dengan pembayaran tunai.
PT Sinar Harapan Mulia telah menjalankan usaha pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dari SPBU dan menjual kepada konsumen sektor perikanan dengan harga keekonomian atau industri sejak bulan September 2021 sampai dengan Januari 2022.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal selama lima bulan yaitu sebesar Rp.49.950.000.000,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, Tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 milliar.
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga RJBT Subholding Commercial & Trading PT Pertamina, Putut Andriatno mendukung penuh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi termasuk penindakan jika ditemukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.
“Salah satu tugas kami dalam penyediaan energi untuk masyarakat, adalah memastikan ketahanan stok, distribusi serta jaminan kualitas BBM bersubsidi dapat diterima secara tepat sasaran bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, Pertamina Patra Niaga, menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama proses tersebut berlangsung, kami akan memberikan dukungan kelancaran sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh PT. Pertamina Patra Niaga,” pungkasnya. (shs)